Palu– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu menerapkan aturan ketat bagi sopir armada pengangkut sampah. DLH melarang sopir menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan selain mengangkut sampah, baik untuk kepentingan pribadi maupun komersial.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kota Palu, Hisyam Baba, menegaskan bahwa aturan ini tertuang jelas dalam kontrak kerja antara Pemerintah Kota Palu dan para sopir armada. DLH langsung memberhentikan sopir yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.
“Kami tidak mentolerir penyalahgunaan kendaraan. Setiap sopir yang ketahuan membawa barang selain sampah, langsung kami beri sanksi tegas,” ujar Hisyam, dikutip Media Al-Khairat selasa (3/6/2025).