Jakarta– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memperketat efisiensi belanja negara melalui kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah dalam mengendalikan belanja barang, khususnya anggaran rapat. Hal ini ia sampaikan dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).
“Kami mengatur standar biaya tahun 2026 dengan pendekatan efisiensi yang konsisten dengan arah kebijakan fiskal saat ini,” ujar Lisbon.