Empat Pulau Aceh Dikembalikan, Empat Pulau Di Anambas Dijual Online

  • Whatsapp

Jakarta- Setelah sebelumnya terjadi sengketa antara Aceh dan Sumatra terkait kepemilikan empat pulau, pemerintah pusat akhirnya menetapkan bahwa keempat pulau tersebut sah menjadi milik Aceh.

Namun, polemik baru kembali mencuat. Empat pulau di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, diketahui diiklankan untuk dijual melalui situs asing privateislandonline.com. Iklan tersebut memuat penawaran satu pulau seluas 159 ribu hektare, tanpa mencantumkan harga secara spesifik.

Informasi ini memicu kehebohan di media sosial dan menuai berbagai reaksi dari warganet.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami informasi tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum.

“Semua harus berdasarkan aturan. Tapi saya pelajari dulu sejauh mana informasi dan data itu akurat,” tegasnya kepada awak media.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa tidak ada aturan yang memperbolehkan penjualan pulau di Indonesia.

Yang diizinkan hanyalah pemanfaatan pulau untuk kegiatan tertentu, dengan izin dan persyaratan ketat, baik untuk investor domestik maupun asing.

Kementerian juga mengingatkan bahwa ketiadaan regulasi khusus terkait penjualan pulau berpotensi menimbulkan kekosongan hukum.

Hal ini bisa membuka celah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, kerugian negara, dan kesulitan dalam penyelesaian sengketa di kemudian hari.

Berita terkait