
DPR RI DAPIL SULTENG BICARA
Anggota Komisi III DPR RI, Longki Djanggola, turut menanggapi persoalan ini. Ia menjelaskan bahwa DPR RI tidak memiliki wewenang dalam urusan teknis pembiayaan gaji P3K di daerah.
Namun, ia mengapresiasi langkah Bupati Vera yang menyurat ke pemerintah pusat.
“Saat ini, kita tinggal menunggu bagaimana respons dari KemenPAN-RB. Semoga permohonan tersebut mendapatkan perhatian dan solusi yang memadai dari pemerintah pusat,” ujar Longki.
Masalah ini menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah agar ke depan lebih cermat dalam mengambil kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan rekrutmen ASN dan dampaknya terhadap keuangan daerah. Pemerintah pusat pun diharapkan segera merespon agar para tenaga P3K yang telah mengabdi tidak menjadi korban dari kebijakan yang kurang terencana. *








