DPR dan Pegiat Hukum Tantang Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset bila Serius 

  • Whatsapp


JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembahasan kembali RUU Perampasan Aset dengan DPR RI. Bahkan RUU sudah masuk ke DPR sejak Presiden Joko Widodo. DPR belum juga menbahasnya. 

Kini giliran DPR menantang Prabowo. Bahkan anggota DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman menyebut bila presiden serius segera saja terbitkan Perppu. Baginya Perppu sudah mendesak sebagai respon tuntutan publik dengan gelombang aksi demonstrasi sepekan ini. 

‘’Kalau serius terbitkan Perppu, apakah akan didukung anggota dewan? Saya yakin didukung karena mayoritas anggota dewan mendukung presiden Prabowo,’’ jelas Benny anggota Komisi III DPR RI itu (2/9/2025) komplek senayan. 

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada, Zainur Rohman mengusulkan terbit Perppu apabila nantinya di DPR RI tidak quorum mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. ‘’Kalau tidak mencapai konsesus (dengan DPR) dapat menerbitkan Perppu sebagai wujud dukungan presiden desakan masyarakat yang terjadi akhir akhir ini,’’ terang Zainur. 

‘’Keluarkan saja Perppu dengan demikian di masa persidangan berikutnya mau tidak mau DPR harus membahasnya,’’ tandas Zainur. *** 

Berita terkait