Kementerian BUMN Akan Berubah BP BUMN, DPR Ubah UU BUMN 

  • Whatsapp

sumber : jdih dpr ri | editor : kailipost.com 


JAKARTA – Kementerian BUMN resmi berubah menjadi badan regulator. Yaitu Badan Pengaturan (BP) BUMN. Tadi, Kamis siang (2/10/2025) DPR RI menetapkan perubahan rancangan UU BUMN. 

Yaitu perubahan  Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Dasco di Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Pertanyaan Dasco itu dijawab serentak oleh anggota dewan dengan ucapan bulat “setuju”. Usai momen ini, dengan persetujuan itu, DPR menetapkan RUU BUMN berlaku sebagai undang-undang yang kini berlaku resmi di Indonesia.

Sebagai informasi, sebelumnya, pemerintah menyerahkan RUU ini ke DPR sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan rangkap jabatan wakil menteri di BUMN. RUU tersebut kemudian dibahas bersama DPR melalui panitia kerja (panja) yang mencatat ada 84 pasal yang diubah, ditambah, atau disesuaikan.

Panja ini menyelesaikan pembahasan hingga disetujui di tingkat I pada rapat kerja dengan pemerintah. Revisi ini menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai rangkap jabatan melanggar prinsip akuntabilitas.

Selain itu, revisi ini juga mengubah status Kementerian BUMN menjadi badan regulator bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga baru tersebut nantinya difokuskan untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan, sementara terkait urusan kepemilikan dan bisnis BUMN dipisahkan. (um/aha/***) 

Berita terkait