VIRAL, P3K PASIGALA: Istri Lurah, Instruktur Zumba, sampai Daerah Gagal Bayar 

  • Whatsapp

IN DEPHT NEWS

‘’Dia itu istrinya Pak Lurah vai,’’ begitu kerumunan pendemo membicarakan judul headline Koran Harian Mercusuar saat demo depan Gubernur Anwar Hafid di kantor gubernur Sulteng, 5/11/2025. 


Di platform Tiktok akun Sultengtalk, video  dengan caption ‘Bukan P3Siluman’ seorang ASN mengayuh sepeda melintas di Jalan Masjid Raya dan Jalan Kartini penayangan ditonton 13 ribuan, 622 like dan 16 komentar, @sweetmacaronz menyebut kenapa tahap dua ada yang lolos dari daerah lain, tanyanya. 


Jagad Palu, Sigi dan Donggala sedang membicarakan polemik ASN dengan perjanjian kerja atau biasa disebut PPPK. Awalnya karena ribuan P3K gagal bayar oleh Pemkab Donggala. Uang di kas Donggala sisa 20 miliar rupiah. Tak dapat menalangi gaji 13 dan pelunasan THR lalu. 


Di Pemkot Palu, diduga ratusan P3K siluman. Sekarang sedang di verifikasi faktual. DPRD Palu pun bergeming. Pun sama di Pemkab Sigi. Dugaan sama, tak pernah menjadi honorer tiba tiba menerima SK P3K. 

‘’Praktik P3K yang lolos tiba tiba masuk data base dan SK honor tentu dari orang dalam (Ordal). Baik di Sigi dan Palu. Dinas dan badan mestinya dapat jaksa dan polisi selidiki. Kalau dibayarkan itu korupsi karena prosedur dan mekanismenya tidak benar. Kalau Donggala dapat dikatakan kolap atau gagal bayar P3K,’’ Ikwan SH, salah satu penasehat hukum di Palu mengomentari. 

Animo masyarakat menjadi pegawai negeri adalah problem klasik pemerintah daerah di Indonesia selama ini. Sedikit saja masyarakat yang bercita – cita menjadi pengusaha atau pedagang. Sejak honorer K1, K2 hingga saat ini, P3K. Selalu bermasalah. Titik rawan penyimpangan pada rekrutmen. 

GUBERNUR MINTA PUSAT ATASI

Gubernur Anwar Hafid di depan tim Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyebut bahwa P3K adalah kebijakan pemerintah pusat yang otoritas pengajiannya diserahkan ke daerah. Anwar meminta sebaiknya, Banggar DPR RI memperjuangkan agar gaji P3K diambil alih pusat. 


Ada beberapa hal alasan, kata gubernur. Selain alasan ikhwal kebijakan pusat untuk mengontrak dengan perjanjian kerja honorer di instansi pemerintah. Diakui, sejak ia jadi bupati, honorer selalu menjadi problem sisi penggajiannya. Baik di Pemkab, Pemkot dan Pemprov. 


Di sisi lain, daerah membutuhkan tenaga ahli dan spesifik, tapi tak dapat seenaknya membuka formasi penerimaan ASN. Maka muncul honorer hingga sekarang P3K. Ketika diakomodir dengan kebijakan rekrutmen oleh pemerintah pusat maka kemampuan penggajian di daerah awal problemnya. 

DIBATALKAN

Hasil verifikasi faktual P3K wajib diapresiasi. Namun mesti publik mengawal. Sehingga rekomendasi Verfek benar benar melahirkan P3K yang eks honorer mengabdi puluhan tahun, tenaga spesifik yang selama ini membantu proses kelancaran birokrasi. 

Bila hasil Fervek tak maksimal, maka problem klasik mulai kemampuan gaji, tunjangan THR akan menjadi hantu APBD. *** 

Berita terkait