Buntut Tewasnya Penambang PETI di Parimo, Muhammad Safri Desak Pimpinan DPRD Panggil Kapolda dan Kajati Sulteng

  • Whatsapp

Lebih lanjut, Safri menyampaikan bahwa pertemuan DPRD dengan Kapolda dan kejati Sulteng perlu dilakukan agar penanganan PETI tidak lagi diarahkan sepenuhnya kepada Gubernur. 

Menurutnya, gubernur telah menjalankan kewenangannya secara tegas dengan mengeluarkan rekomendasi dan instruksi kepada seluruh kepala daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas PETI. 

“Jangan lagi gubernur terus-menerus disalahkan. Dengan kewenangan yang dimiliki, gubernur sudah secara tegas merekomendasikan dan meminta para kepala daerah bersama APH untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap PETI,” kata Safri.

Persoalan PETI kata Safri, merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor, terutama pemerintah kabupaten, kepolisian, dan kejaksaan yang memiliki kewenangan langsung di lapangan. 

“Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal keberanian menegakkan hukum. Semua pihak harus menjalankan perannya masing-masing,” ucapnya.

Safri menilai, penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, tidak hanya menyasar para pekerja lapangan, tetapi juga aktor-aktor yang berada di belakang kegiatan ilegal tersebut. 

“Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, masyarakat kembali menjadi korban,” ujarnya.

Selain menyoroti aktivitas PETI, Safri juga menyinggung sejumlah persoalan pertambangan lain yang dinilai belum mendapatkan penanganan serius dari aparat penegak hukum.

Dirinya mengungkapkan, salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Morowali Utara oleh PT UKK. 

Kasus tersebut diketahui telah ditangani oleh Polres Morowali Utara, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan atau perkembangan berarti.  ‘’Kasus dugaan pemanfaatan lahan milik Pemkab Morowali Utara oleh PT UKK sudah ditangani Polres Morut, tetapi sampai hari ini belum ada tanda-tanda penyelesaian,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Mustasyar PCNU Morut itu juga menyoroti dugaan penguasaan ruas jalan Bungini–Tanauge yang digunakan oleh PT GNI sebagai jalan hauling. Menurutnya, penggunaan jalan umum tersebut diduga dilakukan tanpa kejelasan izin dan berpotensi merugikan masyarakat sekitar.

Safri juga menekankan adanya berbagai kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan di wilayah Morowali dan Morowali Utara. Mantan aktivis PMII ini menilai persoalan lingkungan tidak bisa dipandang sebelah mata karena berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. *** 

Berita terkait