Upgrade Mental Publik di Tengah Ketimpangan Kuasa

  • Whatsapp

Oleh: Muharram Nurdin | politisi Sulteng


MENTAL kita juga perlu diupgrade. Sebab sering kali, tanpa sadar, mental publik masih berada pada level rendah mudah dibolak-balik oleh opini dominan, cepat menghakimi yang lemah, namun kelu ketika berhadapan dengan yang kuat.

Dalam kondisi demikian, masyarakat lebih sering menjadi penonton yang patuh pada narasi kekuasaan, bukan subjek kritis yang mampu membaca dan melawan ketidakadilan.

Antonio Gramsci menyebut kondisi ini sebagai hegemoni, yakni situasi ketika kelas dominan tidak hanya menguasai alat-alat produksi, tetapi juga kesadaran publik, sehingga ketidakadilan diterima sebagai sesuatu yang wajar dan “seharusnya” terjadi. Dalam hegemoni, rakyat sering kali ikut mereproduksi penindasan melalui opini dan penilaian moralnya sendiri.

Tidak dapat disangkal, tindakan anarkis yang dilakukan rakyat merupakan perbuatan salah dan dalam negara hukum patut dihukum.

Prinsip rule of law menuntut keteraturan, dan kekerasan tidak boleh dibenarkan dalam situasi apa pun. Max Weber menegaskan bahwa negara modern memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah (monopoly of the legitimate use of force), sehingga setiap tindakan kekerasan di luar kerangka hukum memang bermasalah secara normatif.


Namun persoalan menjadi tidak sederhana ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika oligarki dengan mudah merusak kebun dan ruang hidup masyarakat, merampas sumber penghidupan, serta mengabaikan jeritan keadilan, sementara publik memilih diam, di situlah problem moral dan politik bermula. Dalam konteks ini, hukum kehilangan watak keadilannya dan berubah menjadi instrumen kekuasaan.


John Rawls mengingatkan bahwa keadilan adalah fairness, dan hukum hanya sah secara moral jika melindungi mereka yang paling rentan. Ketika hukum gagal menjalankan fungsi tersebut, legitimasi moralnya ikut dipertanyakan.


Lebih ironis lagi, diamnya publik sering berubah menjadi persekongkolan simbolik ketika rakyat yang mempertahankan haknya justru dibully dan disalahkan sepenuhnya.


Apakah adil mengutuk tindakan rakyat tanpa lebih dulu mengutuk ketidakadilan struktural yang melahirkannya? Apakah hukum benar-benar kita tempatkan sebagai nilai luhur, atau sekadar sebagai alat pembenaran bagi kekuasaan? Hannah Arendt mengingatkan bahwa ketidakadilan sering bertahan bukan karena kejahatan besar, melainkan karena banalitas yakni sikap patuh, diam, dan enggan berpikir kritis terhadap sistem yang menindas.


Ketika kelelahan akibat penindasan berkepanjangan mendorong rakyat bertindak dengan caranya sendiri, persoalan itu bukan lagi semata soal benar atau salah, melainkan tentang sebab yang selama ini diabaikan. Frantz Fanon dalam The Wretched of the Earth menegaskan bahwa kekerasan rakyat sering kali merupakan ekspresi dari akumulasi penindasan struktural, bukan sekadar letupan emosi sesaat.


Upgrade mental publik berarti berani berpikir utuh mengutuk kekerasan sekaligus menuntut keadilan. Bukan membenarkan anarki, tetapi juga tidak memutihkan kejahatan struktural. Tanpa keberanian intelektual dan moral tersebut, kita hanya akan terus menjadi massa yang mudah diarahkan keras pada korban, lunak pada penindas. ***

Berita terkait