Menurutnya, status “Pertambangan Rakyat” bukan berarti pemilik izin dapat mengabaikan prosedur keselamatan yang berlaku secara nasional.
Ketua Fraksi PKB itu mengingatkan agar pemegang IPR tidak hanya berorientasi pada keuntungan tanpa memprioritaskan perlindungan tenaga kerja.
“Pemilik IPR tidak boleh lepas tanggung jawab. Ada kesan bahwa karena ini tambang rakyat, kaidah teknis bisa diabaikan. Ini kekeliruan besar. Nyawa manusia tidak bisa diganti dengan emas seberat apa pun,” ujarnya.
Safri menekankan bahwa aktivitas ekstraksi sumber daya alam memiliki risiko tinggi. Karena itu, perlengkapan keselamatan, standar operasional prosedur (SOP), serta pemetaan area rawan longsor harus menjadi prasyarat sebelum operasional dilakukan.
Tak hanya menyasar pelaku usaha, ia juga mengkritik pemerintah daerah dan instansi terkait yang dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan pascapenerbitan izin.
Ia mendesak pemerintah segera turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IPR di Parigi Moutong. Jika ditemukan pelanggaran berat terhadap kaidah pertambangan, Safri meminta agar izin tersebut dicabut.
“Pemerintah tidak boleh lepas tangan. Jangan hanya fokus pada administrasi, sementara pengawasan di lapangan nol besar. Segera evaluasi IPR tersebut. Jika ada pelanggaran berat, cabut izinnya,” tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan, Komisi III DPRD Sulteng berencana memanggil sejumlah pihak terkait guna meminta klarifikasi atas insiden tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan tanggung jawab serta perlindungan terhadap korban.
Safri juga menyatakan pihaknya akan meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Inspektur Tambang melakukan audit investigatif terhadap standar keselamatan di lokasi kejadian.
Audit tersebut diharapkan dapat mengungkap apakah prosedur K3 telah dijalankan sesuai ketentuan atau terdapat pelanggaran yang berkontribusi terhadap kecelakaan.








