
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 000.2.3/1171/SJ tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri bagi kepala daerah selama libur Idul Fitri 1447 H.
Ada empat poin tujuannya; (1) Mengatasi Potensi Risiko Keamanan dan Keselamatan selama libur Idul Fitri 1447 H; (2) Menerapkan Kesiapsiagaan mendukung Arus Mudik; (3) Memantau dan Mengendalikan Inflasi; (4) Memastikan kesiapan Penyelenggaraan Idul Fitri di wilayah masing – masing dan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Tito juga menembuskan suratnya ke Presiden Prabowo Subianto. Tertanggal 8 Maret 2026 SE telah disampaikan ke kepala daerah se Indonesia.









