Mendagri Larang Gubernur, Bupati/Wali Kota ‘Keluar Negeri’ Siaga Wilayah Jelang Idul Fitri 

  • Whatsapp
Screenshot


PEJABAT UMROH 

Kebiasaan bagi muslim yang mampu, awal ramadhan atau akhir ramadhan akan melengkapi dengan ibadah umroh di tanah suci, Mekkah. Termasuk kepala daerah dan pejabat serta pengusaha. 

Dengan larangan SE Mendagri tersebut, semestinya pejabat sekelas kepala daerah mesti membatalkan dan tidak melanggar. ‘’Situasi sedang tidak baik – baik akibat perang. Kalau mau jadi pejabat ya harus disiplin sesuai sumpah di atas Qur’an untuk bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan lainnya. Mungkin lupa ya kita ingatkan saja,’’ kata pejabat eselon I kementerian di Jakarta kepada kailipost.com Selasa 10 Maret 2026. *** 

Berita terkait