Farida menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas. ‘’Kami tegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan, perintah, maupun arahan dari pimpinan, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi, maupun dari saya selaku Kepala Biro Umum, terkait pengumpulan fee dalam bentuk apa pun,” tegas Farida.
Ia menjelaskan, seluruh proses administrasi dan pengelolaan di Biro Umum Setdaprov Sulawesi Tengah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap kegiatan, termasuk yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan mengacu pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait penyebutan nama salah satu pejabat, yakni Ibu Nisma, Farida memastikan bahwa yang bersangkutan menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sesuai ketentuan.
“Dalam pelaksanaan tugas tersebut, tidak pernah ada praktik ataupun arahan terkait pengumpulan fee sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh jajaran Biro Umum tetap bekerja secara profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas. ‘’Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkasnya.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta mencegah kesalahpahaman yang dapat merugikan institusi dan pihak-pihak terkait.(sumber : ppid biro umum setdaprov sulteng)








