“Ini bukan kejadian pertama dan sudah berulang kali kami soroti. Bukaan lahan mereka yang tidak dikelola dengan kaidah good mining practice jelas memberikan dampak signifikan terhadap kerusakan lingkungan dan menghancurkan kualitas air bersih warga. Mereka mengeruk keuntungan, sementara puluhan ribu warga dipaksa mengonsumsi air lumpur,” ucapnya.
Safri juga menyinggung laporan masyarakat yang menyebut PT HIR belum menjalankan komitmen yang pernah disampaikan pada Maret 2025. Komitmen tersebut antara lain membangun saluran pengendali, sediment pond, serta melakukan reboisasi di area terdampak guna mencegah meluasnya kerusakan lingkungan.
Namun, hingga pertengahan 2026, langkah-langkah tersebut dinilai belum terlaksana secara memadai.
“Kalau benar hingga hari ini sediment pond belum dibangun secara memadai, saluran pengendali tidak berfungsi, dan reboisasi hanya menjadi janji di atas kertas, maka ini adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab lingkungan. Komitmen tidak boleh berhenti pada rapat dan pernyataan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata,” imbuhnya.
Tak hanya mengkritik perusahaan, Safri juga menyindir sikap Pemerintah Kabupaten Morowali Utara yang dinilainya tidak menunjukkan ketegasan dalam menghadapi persoalan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“Pemkab Morowali Utara kenapa hanya diam dan seolah tak berbuat apa-apa? Ketika ribuan masyarakat kesulitan mendapatkan air bersih, seharusnya hadir di garis depan dan bersikap tegas. Apakah harus menunggu masyarakat jatuh sakit massal baru ada tindakan? Jangan sampai diamnya pemerintah memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat,” sindirnya.
Ia menilai pembiaran terhadap persoalan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi kesehatan dan ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pasalnya, pembangunan SPAM IKK Petasia menggunakan anggaran negara yang mencapai sekitar Rp54 miliar.
“Negara sudah menggelontorkan puluhan miliar rupiah untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan air bersih. Kalau sumber airnya dibiarkan rusak akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali, maka ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi kerugian negara,” tegas Safri.
Karena itu, Safri mendesak pemerintah daerah, aparat pengawas lingkungan, serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi secara terbuka terhadap dugaan pencemaran tersebut.
Ia juga meminta seluruh aktivitas perusahaan tambang tersebut yang menimbulkan dampak lingkungan dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, langkah pemulihan terhadap sumber air baku dan kawasan terdampak harus dilakukan secepat mungkin agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban.
Apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran serius yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, Safri mendesak pemerintah untuk tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan sementara hingga menutup aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.







