Lumpur Tambang Timbun SMPN 2 Morowali | Safri : PT GMU Pintar Teori 

  • Whatsapp


Safri menegaskan, penilaian mengenai ada atau tidaknya keterkaitan aktivitas tambang dengan peristiwa banjir lumpur tidak dapat disimpulkan sepihak oleh perusahaan. Menurutnya, hal tersebut harus dibuktikan melalui investigasi teknis yang independen dengan melibatkan instansi berwenang.

“Jangan sampai perusahaan menjadi pihak yang menyimpulkan sendiri bahwa kegiatannya tidak bermasalah. Yang berwenang menilai adalah pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, serta tim independen yang memiliki kompetensi melakukan investigasi teknis di lapangan,” ujarnya.

Safri juga menyoroti minimnya data teknis yang disampaikan dalam klarifikasi PT GMU. Ia menilai perusahaan belum membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan lapangan, analisis penyebab banjir lumpur, kapasitas fasilitas pengendali sedimen, maupun evaluasi terhadap efektivitas sistem pengelolaan air tambang saat peristiwa terjadi.

“Publik membutuhkan fakta yang dapat diuji, bukan hanya pernyataan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajibannya. Kalau memang sediment pond dibangun sesuai standar, mengapa lumpur tetap keluar hingga mencapai fasilitas pendidikan? Ini harus dijelaskan secara ilmiah dan transparan,” tegasnya.

Sekretaris Komisi III itu mengatakan keberadaan fasilitas pengendali sedimen bukanlah ukuran keberhasilan pengelolaan lingkungan apabila pada kenyataannya material tambang tetap keluar dari wilayah operasi dan berdampak terhadap masyarakat.

Berita terkait