Rizal Lewat Pengacaranya Beri Waktu 14 Hari Irwan Lapatta Buktikan Somasinya 

  • Whatsapp


Saat konferensi pers yang digelar di Sigi, tim kuasa hukum yang dipimpin Mohamad Nasir, S.H. & Rekan menjelaskan bahwa somasi tersebut baru diterima kliennya dua hari sebelumnya. Namun, mereka menilai terdapat kekeliruan administratif karena surat somasi yang diterima tidak mencantumkan tanggal penerbitan. 

“Klien kami baru menerima somasi ini dua hari yang lalu. Yang menjadi persoalan, surat somasi tersebut tidak mencantumkan tanggal, sehingga kami kesulitan menentukan kapan batas waktu yang dimaksud dalam isi somasi,” ujar Nasir. Kamis (2/7/2026).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari empat advokat tersebut menegaskan bahwa mereka mewakili kepentingan pribadi Muhammad Rizal Intjenae, bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Sigi.

Mereka juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ramainya pemberitaan yang berkembang terkait somasi tersebut. Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan siaran pers resmi untuk dipublikasikan media. 

“Kami sudah menyiapkan jawaban atas somasi tersebut, tetapi dokumen itu tidak kami publikasikan karena merupakan materi hukum yang akan kami sampaikan langsung kepada pihak yang melayangkan somasi,” jelas Nasir.

Menurut kuasa hukum, jawaban resmi terhadap somasi akan disampaikan secara profesional kepada kuasa hukum Muhammad Irwan. Sementara kepada publik, mereka hanya memberikan penjelasan mengenai sikap hukum kliennya.

Dalam keterangannya, kuasa hukum membantah tudingan bahwa Muhammad Rizal telah melakukan pencemaran nama baik. Dijelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Muhammad Rizal dalam forum pelantikan pengurus KONI merupakan pengalaman pribadi terkait proses hukum yang pernah dialaminya sebagai saksi dalam suatu perkara. 

“Klien kami tidak pernah bermaksud mencemarkan nama baik siapa pun. Beliau hanya menyampaikan pengalaman pribadi dalam konteks memberikan pesan kepada pengurus KONI agar berhati-hati dalam mengelola dana hibah maupun anggaran pemerintah,” tegas kuasa hukum.

Pihaknya juga mengaku terkejut atas langkah hukum yang ditempuh Muhammad Irwan. Menurut mereka, selama ini kedua belah pihak memiliki hubungan yang baik dan pernah bersama-sama mendukung jalannya pemerintahan.

Selain menjawab somasi, kuasa hukum Muhammad Rizal menyatakan memberikan kesempatan selama 14 hari kepada Muhammad Irwan untuk memberikan klarifikasi ataupun permohonan maaf terkait langkah hukum yang telah ditempuh. 

“Klien kami memberikan waktu 14 hari kepada saudara Muhammad Irwan untuk melakukan klarifikasi atau permohonan maaf apabila dianggap perlu. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, maka kami akan membantu klien kami untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara baik-baik dan berharap persoalan tersebut tidak semakin berkembang menjadi konflik hukum yang berkepanjangan. *** 

Berita terkait