KEPALA Desa Boyantongo Kecamatan Parigi Selatan sebut dugaan pemalsuan tandatangan dalam laporan pertanggungjawaban pembangunan sarana air bersih dan MCK yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) tahap satu, telah diselesaikan.
“Dengan adanya permasalahan kemarin, kami langsung menelusurinya. Alhamdulilah, kemarin persoalan itu sudah diselesaikan,” ungkap Kades Boyantongo, Usman Kapimpi yang ditemui sejumlah media diruang kerjanya, Senin (20/2).
Dia mengatakan, dalam proses pembangunan infrastruktur desa yang menggunakan DD, Pemdes Boyantongo hanya sebagai pihak yang membayarkan. Sementara pelaksana kegiatan tersebut yakni, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa sebagai pengelolah.
Berkaitan dengan kegiatan pembangunan tersebut kata dia, berdasarkan informasi yang dihimpunnya, dalam hal teknis ada kekeliruan yang terjadi antara TPK dan warga sebagai pekerja, karena tidak adanya keterbukaan.
“Ada ketidak terbukaan yang dilakukan TPK, dalam hal pemberitahuan kepada para pekerjanya. Mungkin ada sistem yang tidak dipahami pekerja, yang tidak dijelaskan oleh TPK,” jelasnya.
Namun menurut dia, setelah dilaksanakan musyawarah kecil beberapa waktu lalu dan ketika dijelaskan, para pekerja tersebut telah memahami. Sehingga, persoalan tersebut telah diselesikan secara kekeluargaan.
Tetapi anehnya, ketika ditanyakan terkait warga yang tidak menerima uang, namun nama mereka dicatut dan bahkan tandatangan mereka dipalsukan dalam laporan tersebut, Kades seakan membenarkan hal tersebut. Sebab, warga dan TPK telah membuat persetujuan bersama, dan ditandatangani.
“Kemarin mereka buat pertemuan kecil, dan telah menyelesaikannya secara kekeluarga dan buat kesepakatan bersama,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemdes Boyantongo Kecamatan Parigi Selatan diduga melakukan pemalsuan tandatangan, dalam laporan pertanggungjawaban pembangunan sejumlah infrastruktur yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD).
Dugaan tersebut mengemuka, beberapa orang warga menerima informasi nama-nama mereka diduga dicatut dan termuat dalam laporan pertanggungjawaban tahap satu DD tahun 2016, untuk pembangunan sarana air bersih dan MCK yang dibangun disejumlah dusun di desa mereka.
Padahal, pembangunan sejumlah infrastruktur tersebut tidak pernah mereka laksanakan, dan bahkan tidak merasa melakukan penandatangan penerimaan uang sebagai upah dari pemerintah desa.
Beberapa nama yang dicatut dan diduga dipalsukan tandatangannya oleh Pemdes Boyantongo diantaranya, Bahrun, Afdal, Faisal, Farid, Agus, Heri, Jasmin, Aswin, Fadel, Arbin, Royin, Herman dan Yayat.
Padahal, beberapa nama yang dimasukkan tersebut saat proses pembangunan sarana air bersih dan MCK tidak berada ditempat, atau sedang menyelesaikan pekerjaan bangunan diluar Desa Boyantongo. Misalnya, Jasmin yang saat itu bekerja bangunan di Desa Balinggi dan Aswin di Desa Suli Kecamatan Balinggi.
Sementara Herman, sudah kurang lebih lima tahun lamanya pindah domisili di Kecamatan Bolano dan Fadel yang sedang berada di Bungku Kabupaten Morowali. ***
Reporter: Fharadiba