PEMERINTAH PROVINSI (Pemprov) Sulawesi Tengah bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, melakukan evaluasi terkait pertambangan emas tampa izin (Peti) yang berada di wilayah dongi-dongi yang telah ditutup pada 2016. Lokasi tambang yang berada di kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso itu menjadi lokasi tambang ilegal masuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
Melalui rapat evaluasi yang di helat di ruang rapat Setda Pemprov Sulteng pada, Senin (20/2), Bupati Poso di wakili oleh Wakil Bupati, Ir, Samsuri, M.Si menyampaikan, sejak pasca penertiban tambang ilegal di wilayah Dongi-Dongi, pihaknya melakukan perbaikan lahan konserfasi.
“Saat ini kami telah melakukan penanaman pohon di kawasan lahan bekas pertambangan tersebut, untuk pemulihan kawasan Konservasi. Beberapa pohon endemik telah kami tanam di kawasa tersebut. hanya saja saat ini kami masih mengalami keterbatasan anggara,” papar, Samsuri.
Hal senada juga disampaikan pihak KLHK, dengan program yang ditawarkan melalui Balai Besar (TNLL) sebagai instansi berwenang yakni memprioritaskan pemulihan kawasan konservasi dengan melakukan penanaman pohon. Pihak Kementerian juga telah menyediakan bibit pohon endemik Sulawesi.
Gubernur Sulteng diwakili , Moh Hidayat Lamakarate, mengatatakan, KLHK melalui Balai Besar TNLL, Mengalokasikan anggaran penjagaan kawasan konserfasi dan anggaran reklamasi atau penimbunan bekas tambang untuk dilakukan penghijauan kembali.
“Kesimpulan dari rapat evaluasi terkait kawasan TNLL yang dijadikan lokasi pertambangan itu, Pemerintah pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menganggarkan untuk penjagaan serta melakukan rehabilitasi kembali hutan yang telah rusak,” Hidayat.***
Reporter/Editor: Dedi Rahmat Dai/Moh. Ridwan