Karyawan PT. IMIP dipecat karena lapor MENAKER

  • Whatsapp
banner 728x90

KARYAWAN PT GCNS, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Group, harus diberikan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pasalnya, mereka dituding telah membocorkan rahasia perusahaan dan melanggar aturan yang dibuat perusahaan Nikel terbesar di Asia Tenggara itu.

Salah satu karyawan itu adalah Andi Sukardi, bagian eriktion serta Febrianto Tattong, Divisi Departemen Quality Control di Perusahaan GCNS yang juga berada dibawah naungan PT IMIP. Febrianto dianggap membocorkan rahasia perusahaan karena telah mengirim foto Tenaga Kerja Asing (TKA) ke pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

“Tanpa diberikan SP (Surat Peringatan), saya langsung di PHK, saat diperiksa, dalam surat pemeriksaan itu saya di PHK karena membocorkan rahasia perusahaan, padahal saya cuma kirim foto buruh kasar asal Tiongkok saat bekerja” ungkapnya saat aksi unjuk rasa di DPRD Morowali, Senin (20/2(2017).

Febrianto mengatakan, foto buruh kasar asal Tiongkok yang dikirimkan kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan disebabkan pihak perusahaan tempatnya bekerja selama satu tahun itu dianggap telah melanggar aturan.

“Foto TKA yang bekerja sebagai buruh kasar itu saya kirim ke akun Kemenaker, mungkin pas saya kirim pihak Kemnaker langsung sampaikan ke perusahaan dan disitulah saya dipecat karena dianggap membocorkan rahasia perusahaan” jelas warga asal Pamola itu.

Terkait kunjungan Menko Kemaritiman RI, Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu, Febrianto menegaskan bahwa pernyataan Luhut yang mengatakan tidak ada TKA yang dipekerjakan sebagai buruh kasar di PT IMIP semuanya itu palsu.

“Mungkin pada saat kunjungan ke PT IMIP, para buruh kasar asal Tiongkok itu disembunyikan dan tidak diperlihatkan kepada Luhut, saya punya bukti foto asli kok, silahkan dilihat baik-baik” katanya sambil menunjukkan foto TKA yang tengah beraktifitas sebagai buruh kasar.

Sementara, Andi Sukardi mengaku di PHK karena dituding telah melanggar aturan larangan shalat di dalam area perusahaan. Dalam aturan larangan shalat itu, Andi Sukardi kedapatan sedang melaksanakan shalat Dzuhur oleh TKA.

“Setelah saya didapat melaksanakan shalat, tidak lama kemudian saya langsung di PHK oleh perusahaan, padahal saya hanya shalat menggunakan alas papan, karena masjid di area perusahaan belum memadai, atau mungkin juga karena saya selalu menuntut fasilitas ibadah yang memadai” ungkapnya.

Humas PT IMIP, Dedi Kurniawan yang dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal PHK yang dilayangkan kepada dua karyawan lokal di Perusahaan bernama GCNS tersebut. Bahkan, dia selaku Humas PT IMIP tidak pantas untuk menjelaskan terkait PHK pada karyawan yang bekerja di perusahaan di bawah naungan PT IMIP.

“Saya tidak tahu, saya baru dengar juga kalau ada karyawan lokal yang di PHK, saya cari tahu dulu informasinya” tandasnya. ***

REPORTER/EDITOR: bambang sumantri

Berita terkait