Bupati: Perlu Payung Hukum Gubernur

  • Whatsapp
banner 728x90
 PERADILAN ADAT

ASISTEN Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakab Poso, M. Ari Pamungkas, SH.MH, berkenan membuka secara resmi kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Pedoman Peradilan Adat Sulawesi Tengah, di Ruang Pogombo, Senin, 10 April 2017. Kegiatan yang diprakarsai oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Bagian Hukum Setdakab Poso itu, diikuti oleh pejabat SKPD terkait, camat, tokoh agama, tokoh  adat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.

Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh  Ari Pamungkas mengatakan, sebagai hukum yang tertua yang pernah hadir dalam sistem kemasyarakatan kita di Indonesia, nilai-nilai hukum adat  perlu dibumikan dalam tatanan kehidupan masyarakat, sehingga bisa menjadi norma yang berlaku dalam masyarakat.

“Diperlukan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam penyelesaian sengketa, karena itu  perlu disusun pedoman peradilan adat dengan peraturan gubernur sehingga menjadi payung hukum untuk menyusun peraturan daerah atau dalam peraturan bupati tentang peradilan adat di daerah kabupaten poso”, urai Darmin.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Yopied Morya Imanuel Patiro, SH.MH yang tampil sebagai keynote speeker, menjelaskan prinsip-prinsip peradilan adat  untuk memberikan keadilan dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat. Selain itu kata Yopied, demi mempertahankan hak-hak pihak yang bertikai serta mengembangkan pertanggungjawaban dari keadilan dalam penyelenggaraan peradilan adat.

Pada bagian akhir sambutannya, Asisten I Setdakab Poso, M. Ari Pamungkas, SH.MH mengharapkan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan sebaik-baiknya sebagai tambahan pengetahuan dan memperluas wawasan hukum. “Ini penting, agar kita semua bisa memahami seluk beluk hukum adat dan menyesuaikan dengan peradilan adat yang ada di kabupaten Poso”, kata Ari Pamungkas.  Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Forum Peradilan Adat Sulawesi Tengah Andreas Lagimpu, S.Th. **

Reporter/editor: Darwis waru

Berita terkait