KEBERHASILAN Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tolitoli dalam melakukan penyidikan kasus sabu seberat dua kilogram hingga menetapkan dan menahan tiga tersangka, belakangan ternyata ketiganya bebas demi hukum. Hal dinilai akibat penyidik tidak profesionalnya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial HE, IR dan JA telah dilakukan penahanan pihak Satnarkoba Polres Tolitoli selama 100 hari sejak menjadi terperiksa akhir November tahun lalu. Jumat 31 Maret tahun 2017 ketiganya harus dibebaskan karena tiga tahapan masa perpanjangan penahanan sudah pernah dilakukan, mulai tahanan kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.
Dikeluarkannya para tersangka kasus Narkoba dua Kilogram dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Dua Tambun Tolitoli tersebut, disebabkan karena berkas perkara ketiga tersangka yang dilimpahkan penyidik Satnarkoba Polres Tolitoli ditolak alias dikembalikan pihak Kejaksaan, Kamis (30/3/2017).
“Karena belum memenuhi unsur, sehingga berkas perkara sabu tersebut dikembalikan atau masih P19. Dalam petunjuknya kami berikan waktu delapan hari untuk dilengkapi berkas itu,” ujar Kajari Tolitoli, Suhardjono SH. Pemberian waktu untuk melengkapi berkas perkara sabu 2 kg yang dikembalikan tersebut, menurut Suhardjono biasanya sesuai kewenangan diberikan waktu 40 hari, namun kali pihak Kejaksaan hanya diberikan waktu delapan hari.
“Kami berikan waktu delapan hari kepada penyidik untuk melakukan penelitian berkas tiga tersangka itu. Menyangkut habisnya waktu penahanan ketiga tersangka menjadi kewenangan Polres, bukan di kejaksaan,” kata Kajari Tolitoli.
Kasat Narkoba Polres Tolitoli, Iptu Besrom Purba yang dihubungi media ini membenarkan kalau berkas ketiga tersangka Narkoba 2 kg yang dilimpahkan ke Kejari Tolitoli ditolak jaksa. Besrom tidak menjelaskan alasan penolakan berkas tersebut, ia malah mengatakan terkait berkas pemeriksaan tiga tersangka akan dikoordinasikan dengan pihak Kapolres untuk dilakukan penelitian ulang.
Disinggung soal masa penahanan ketiga tersangka yang telah habis waktunya, menurut Besrom tidak menjadi persoalan, para tersangka berdasarkan undang-undang terpaksa harus dikeluarkan dari tahanan sambil menunggu berkasnya diteliti dan menuhi unsur atau P21.
“Ya, ketiga tersangka itu kita terpaksa keluarkan dari tahanan,” katanya. Ketiga tersangka yang ditangkap polisi dan dijebloskan ke tahanan dan kemudian dilepas demi hukum itu, dua orang diantaranya berprofesi sebagai buruh di pelabuhan Dedeh masing bernama Jasman dan Irfan. Sementara Hendra seseorang yang menyuruh keduanya mengangkut barang melalui hubungan via telepon setelah KM Bahtera Agung sandar di pelabuhan dedeh pada Jumat tanggal 21 November tahun 2016 silam.
Penangkapan dua kilogram Sabu oleh aparat kepolisian Polres Tolitoli pada November silam itu, belakangan saat pemeriksaan, di depan penyidik Satnarkoba ketiga tidak satupun yang mau mengakui. “Saya bersama Jasman dan Irfan dalam pemeriksaan tidak pernah mengaku, kami bukan sebagai pemilik sabu 2 kg itu,” kata Hendra kepada wartawan, Minggu (2/4/2017).
Menurut Hendra dalam penangkapan barang haram tersebut, dirinya bersama dua orang buruh temannya hanya sebagai korban, makanya kalau disangkan dengan pasal pengedar sepertinya untuk membuktikannya sangat sulit, karena barang tersebut tidak dalam penguasaannya. “Kami heran ditahan, kami bersyukur bisa keluar dari tahanan karena kami bukan pemilik barang itu,” tutur Hendra, salah satu tersangka yang bebas demi hukum. **
Reporter: romi/ramlan/tolis