DESA Mora Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara mewakili Kabupaten Morut untuk lomba desa dan kelurahan tingkat provinsi Sulawesi Tengah. Bupati Aptripel Tumimor MT diwakili Asisten 1 Djira K. MPd (15/05/2017) menyampaikan bahwa pelaksanaan perlombaan desa dan kelurahan adalah evaluasi perkembangan desa sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015.
Perlombaan desa tingkat propinsi telah melalui proses penilaian dan evaluasi berjenjang mulai dari tingkat kecamatan sampai tingkat kabupaten di Morut. Pelaksanaanya sebagai upaya untuk mengetahui efektifitas dan kemajuan, kemandirian desa yang berkelanjutan dari pembangunan Indonesia dari pinggiran.
Keberhasilan pembangunan desa dapat dipotret dari pelaksanaan lomba desa yang terintegrasi. Tujuannya, kata bupati untuk mendorong usaha percepatan pembinaan masyarakat yang didukung dengan pendanaan yang cukup besar baik dari APBD maupun APBN. Kedua; memicu dan memotivasi untuk mengutamakan tertib administrasi dalam rangka memberikan pelayanan dan penganyoman dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Dan ketiga; meningkatkan pengelolaan keuangangan desa termasuk pendayagunaan dana pembinaan desa yang bersumber dari pemerintah pusat, propinsi, kabupaten/kota agar lebih mendorong pelaksanaan dan pelayanan publik. Bupati berharap semua komponen masyarakat desa dapat berbaur dan melibatkan diri guna mewujudkan tingkat kemajuan partidipasi masyarakat secara utuh.
‘’Bagaimana di desa dalam keseharian agar tercermin pada saat penilaian lomba desa saat ini berlangsung,’’ pungkasnya. Tampak hadir Ketua Tim Penggerak PKK, Kapolsek Lembo, Babinsa, Kadis Pemberdayaan masyarakat Desa Drs Romelius Sapara, Kadis Parawisata, Kadis sosial, Kadis Pol PP, Camat Lembo dan seluruh kades se Kecamatan Lembo, tokoh agama dan tokoh adat se Kabupaten Morut.
Gubernur Sulteng diwakili Drs Abd Usalam Mathar MSi menyampaikan pemerintah propinsi sebagai tim penilai lomba tingkat desa/kelurahan bangga dan salut atas prestasi yang dicapai Desa Mora. Dimana telah berhasil juara pertama dalam kompetisi perlombaan desa tingkat Kabupaten Morut 2017.
Gubernur mengatakan perlombaan desa dilaksanakan setiap tahun telah terbukti efektif dalam pengelolaan sekaligus merupakan suatu momen yang tepat instrument mengevaluasi keberhasilan perkembangan masyarakat sebagai dampak positif dalam pelaksanaan pembangunan itu sendiri.
Dasar pelaksanaan ini diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan PP Nomor 73 Tahun 2005. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tujuannya pertama menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan seluruh pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Kedua sasaran evaluasi perkembangan desa dan kelurahan meliputi Pemda kabupaten/kota serta pemerintahan desa dan kelurahan. Ketiga evaluasi perkembangan desa yang dinilai yaitu aspek bidang pemerintahan,bidang kewilayahan desa dan bidang kemasyarakatan desa. Gubernur berharap untuk mempersingkat waktu, tenaga dan biaya maka lebih efektif mempersiapkan diri melalui penataan dan pembinaan desa. Bukan rekayasa desa saja yang nampak indah sesaat saja agar setiap desa dan kelurahan dijadikan percontohan untuk memotivasi desa/kelurahan yang lain,’’ harapan Gubernur. **
Reporter/biro morut: Pariaman tambunan