Perda PP & PD Diuji Publik Naskah Akademiknya

  • Whatsapp
banner 728x90

Bupati Morowali Utara Aptripel Tumimor diwakili staf ahli Pemkab Tri Indijono mengatakan bahwa uji publik naskah akademik merupakan momentum dan strategis penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah menjadi lebih akuntabel, berorientasi pada hasil transparan, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya Bupati sampaikan UU Nomor 25 tahun 2004 berkaitan dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 mengatur tentang perbendaharaan negara, dan  yang harus merujuk pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Sedangkan RKPD merupakan proses akhir perencanaan yang diatur oleh UU nomor 25 tahun 2004.Perencanaan  pembangunan serta KUA dan PPAS APBD, RKA SKPD dan rancangan APBD, Perda APBD serta penjabaran APBD dan DPA SKPD sebagai proses penganggaran daerah.

Selanjutnya, tanggung jawab untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah yang dituangkan dalam isi naskah akademik sebagai dasar pemikiran penyusunan Perda tentang sistim perencanaan pembangunan daerah dan peganggaran daerah di Kabupaten Morut. Bupati berharap kegiatan tersebut menghasilkan rumusan suatu perencanaan dan penganggaran  yang bermanfaat bagi pembangunan Morut berhasil dan berguna, tepat waktu dan tepat sasaran, pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri pimpinan OPD, para camat, tim kajian teknis konsultan manajemen, bersama para staf dinas Bappeda. Institute Bangkit Makassar diwakili DR Zainudin Djaka, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Morut Basri SE, MM, diwakili Sekretaris Abbas Matoori SP. Ia dalam sambutannya menyampaikan pemerintah daerah berkepentingan dalam menyusun suatu perencanaan yang baik dan dapat mengakomodasi dan menyingkronkan antara kepentingan pemerintah dan masyarakat dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dalam pembiayaan.

Basri sampaikan pembentukan regulasi yang diusulkan menjadi sejalan dengan kerangka yang telah ada, maka perlu dilaksanakan dengan segera kajian akademis dalam rangka penyusunan Perda. Sehingga diperoleh suatu kesesuaian dengan keadaan sekarang. Maka sesuailah dengan  ketentuan UU Nomor 12 tahun 2011 tetang pembentukan peraturan perundang-undangan. Basri bertekat perwujudkan amanah berbagai peraturan perundang-undangan agar Kabupaten Morut menjadi terkemuka dalam penerapan otonomi daerah melalui good governance and clean governance dalam upaya mewujutkan kabupaten Morut menjadi Kabupaten terbaik dalam penyelenggaraan otonomi daerah. **

Reporter/biro morut: Pariaman tambunan  

Berita terkait