Kini Parmout Kembali Terima WDP

  • Whatsapp
Pernah Disclaimer

LAGI, Kabupaten Parmout kembali menerima predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam hal pengelolaan keuangan APBD tahun 2016. Bahkan diketahui, selain predikat WDP yang merupakan predikat yang kesekian kalinya, ternyata Kabupaten Parmout justru pernah sekali medapatkan predikat disclaimer oleh BPK.

Terkait gagalnya Pemkab Parmout mendapatkan penilaian terbaik dari BPK yakni predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Parmout, Abdul Rajab yang ditemui media ini mengatakan salah satu peyebab utamanya yakni persoalan aset yang hingga kini belum tuntas. Masalah aset itu kata dia, masih menjadi momok bagi Pemkab Parmout karena selalu menjadi penyebab utama gagalnya Pemkab Parmout meningkatkan status penilaian dari WDP ke WTP.

Berkaitan dengan permasalahan aset,  beberapa yang masih menjadi persoalan diantaranya adalah pengalihan aset dari Pemkab Donggala ke Pemkab Parmout. “Ada aset dari Kabupaten Donggala sertifikatnya ada tapi tanahnya tidak ada. Ada juga yang tercatat sebagai aset ternyata bukan aset. Itu salah satu conth dari sekian banyaknya persoalan aset yang hingga saat ini belum tuntas,”ujar Radjab.

Selain persoalan aset, hal lain yang menjadi penyebab kegagalan Kabupaten Parmout mendapatkan penilaian WTP yakni masih banyaknya temuan BPK yang berulang-ulang, diantaranya soal pengadaan lahan Pemkab, temuan pekerjaan infrastruktur oleh pihak ketiga, temuan perjalanan dinas serta beberapa temuan lainnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut kata Radjab kembali persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) pejabat dan ASN untuk serius menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.
Lanjut dia, selain pejabat dan ASN yang harus menyeseriusi persoalan tersebut, yang paling utama adalah keseriusan pihak inspektorat dalam hal pembinaan dan pendampingan dalam mengelolah anggaran di setiap SKPD.

“Inspektorat yang harus lebih memahami kondisi dari predikat BPK, karena sebahagian tugas inspektorat adalah pembinaan evaluasi anggaran SKPD agar tidak ditemukan lagi kesalahan SKPD yag sifatnya berulang-ulang,” terangnya. Ditambahkannya, jika pihaknya diberi kewenangan untuk mengatasi persoalan tersebut maka pihak-pihak yang bersangkutan yang tidak serius dalam menyelesaikan persoalan temuan BPK, maka mau tidak mau harus diminta untuk mundur dari jabatanya, agar digantikan oleh orang lain yang mau dan mampu menyelesaikan berbagai persoalan tersebut. Radjab yang juga merupakan  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset menambahkan, selama ini Bagian Aset hanya sebatas melakukan konsolidasi terhadap berbagai aset dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun kenyataannya pihak OPD tidak serius menangani persoalan aset di OPD-nya.**

reporter/biro parmout: fharadiba

Berita terkait