Sopir Bupati Tertangkap Sabu Akan Dipecat PNS

  • Whatsapp

SOPIR PRIBADI Bupati Tolitoli, Moh Saleh Bantilan akan dipecat dari Aparat Sipil Negara (ASN) karena terjerat kasus narkoba. Dia diciduk polisi saat menjemput sabu di sebuah agen pengiriman barang, Senin (29/5/2017). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tolitoli, Mukaddis Syamsudin, mengatakan oknum PNS yang tertangkap terkait narkoba tersebut dipastikan mendapat sanksi pemberhentian sementara dari pemerintah daerah, menunggu keputusan tetap dari pengadilan.

Penangkapan terhadap sopir bupati bernama Febry itu dilakukan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tolitoli. Dari tangan tersangka polisi menemukan Barang Bukti (Babuk) sabu seberat 10 gram. Menurut Sekda Tolitoli, dalam undang-undang PNS bisa dilakukan pemecatan bukan hanya berlaku terhadap kasus korupsi yang ancaman pidananya minimal dua tahun, namun juga pada kasus lainnya termasuk narkotika. Peraturan tersebut selain dimuat dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2016.

“Sejak diundangkan, peraturan ijin sudah berlaku bagi PNS yang melanggar hukum,” tegas Sekda Tolitoli. Para PNS yang terlibat dalam tindak pidana dan sudah menjadi tersangka resmi diberhentikan setelah menerima hukuman putusan tetap dari pengadilan negeri (PN), mulai gaji dan tunjangan akan diberhentikan,” tukas Sekda Tolitoli yang di hubunggi Kamis (01/06/2017).

Sebelumnya, Kapolres Tolitoli AKBP M Iqbal Alqudusy SH Sik menjelaskan, tersangka ditangkap saat menjemput sabu yang di kirim dari Palu melalui via jasa rental mobil tujuan Tolitoli. Dalam paket barang haram tersebut tertera pengirim atas nama Ari dan penerima ibu Ulfa di Tolitoli. “Dari identitas pelaku diketahui bernama FF (40) tahun seorang PNS di Pemkab Tolitoli yang juga sebagai sopir mobil dinas Bupati Tolitoli.” kata AKBP Iqbal.

Kini tersangka diamankan di Mapolres Tolitoli untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal 114 (ayat 1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. **

reporter/biro tolis: romi 

Berita terkait