Independen di Parmout‘Harganya’ 25.280 KTP

  • Whatsapp

PARIGI MOUTONG,- HARGA Calon Perseorangan, atau independen di Kabupaten Parigi Moutong sebesar 25.280 dukungan berupa bukti KTP. Hal itu sesuai hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parmout, tetang rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilihan terakhir sebagai dasar perhitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam DPT. Jumlah pemilih terakhir pada Pilkada Gubernur Sulteng tahu 2015 lalu yakni DPT Parmout sebesar 300.938 pemilih.

“Syarat 25.280 pemilih dukungan untuk jalur perseorangan maksudnya suara DPT terakhir yakni 300.938 pemilih dikalikan 8,5 persen maka hasilnya 25.579,73 pemilih, namun kami bulatkan menjadi 25.280 pemilih,” Ujar Ketua KPU Parmout, Amelia Idris yang ditemui Kaili Post diruang kerjanya, Senin (18/9).

Selain itu, jumlah dukungan pun bagi pasangan calon perseorangan ini maksimal harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Parmout, yakni dari 23 kecamatan dikalikan 50 persen menjadi 12 kecamatan. “Sehingga berdasarkan keputusan tersebut, selain syarat jumlah dukungan 25.280 pemilih, calon pasangan perseorangan tersebut harus menyebarkan suara pemilihnya minimal di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Parmout,” jelasnya.

Lanjut dia, 25.280 pemilih tersebut harus disertai dengan syarat foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pernyataan dukungan langsung oleh pemilik KPT kepada pasangan calon perseorang tersebut. Akan dianggap gugur verivikasinya, jika pasangan calon hanya melampirkan foto copy KTP namun tidak menyertakan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani langsung oleh para pendukung.

Disampaikannya, keputusan ini telah diputuskan oleh KPU Parmout pada tanggal 10 September 2017 kemarin. Dan diharapkan kepada seluruh pasangan calon perseorangan yang menggunakan jalur independent untuk segera menyiapkan pemberkasan, karena pada tanggal 25 hingga 29 November 2017 jadwal KPU Parmout telah menerima penyerahan dukungan pasangan calon baik jalur perseorangan maupun pasangan calon yang menggunakan perahu partai politik. **

Reporter/Biro Parmout: Fharadiba

Berita terkait