Ada Pencurian Ore dan Ilegal Maining di Morowali

  • Whatsapp
banner 728x90

MOROWALI,- MATERIAL Tambang (Ore Nikel) milik PT Tridaya Jaya sebanyak 8.000 M ton yang ditimbun di lokasi Jetty CV Sinar Bahodopi Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali diduga kuat telah dicuri.

Hal itu diungkapkan oleh Site Manager PT Tridaya Jaya, Irwan Tanil. Dikatakannya, ore nikel tersebut sengaja ditimbun di lokasi Jetty untuk dijadikan stockfile karena IUP-nya telah dicabut dan tidak bisa lagi melakukan aktifitas pertambangan. “Ore sebanyak 8.000 M ton itu memang sengaja kami timbun di lokasi Jetty, karena izinnya sudah dicabut, kami juga tidak bisa menjualnya karena tidak mau melanggar Undang-Undang” ungkapnya.

Selain IUP yang telah ditarik keabsahannya, izin Jetty yang digunakan juga telah habis masa berlakunya, dan secara otomatis aktifitas bongkar muat ore nikel itu ilegal. Akan tetapi, material yang sengaja ditimbun malah dicuri dan diduga dijual kepada salah satu pengusaha bernama inisial Haji R.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa pelaku pencurian ore tersebut, namun menurut Irwan, Haji R mengaku membeli ore tersebut dari Haji Ridwan. Pihak PT Tridaya Jaya telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Polsek Bahodopi. Selanjutnya ke Polres Morowali.

“Management Tridaya Jaya telah melapor ke Polres Morowali pada tanggal 29 September 2017 atas kasus tersebut,” katnya.

Ditambahkan, pencurian ore tersebut terungkap pada saat salah satu karyawan Tridaya Jaya melintas ke arah Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi. Karyawan itu melihat ada kegiatan pemuatan ore nikel ke takboot beserta tongkangnya bernama TB HARLINA 33/BG Soekawati 2716 yang diduga ore nikel tersebut milik PT Tridaya Jaya yang berasal dari IUP CV Sinar Bahodopi. Pihak management Tridaya Jaya berharap agar kasus tersebut secepatnya diusut tuntas oleh pihak Kepolisian Resort Morowali.**

Reporter/Biro Morowali: Bambang Sumantri

Berita terkait