Reporter/Biro Parmout: Fharadiba
PARMOUT,- OKNUM Anggota DPRD dari Partai PDIP mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Parigi, guna memenuhi panggilan jaksa, terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan kursus komputer yang didanai menggunakan Dana Desa (DD), Rabu (25/10).
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, Kejaksaan Negeri Parigi Cabang Moutong telah melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dalam kegiatan kursus komputer di lembaga pelatihan komputer Aqni Com di Desa Ongka Kecamatan Ongka Malino, berdasarkan surat perintah penyelidikan No: Print-01/R.2.15.8/Fd.1/10/2017 tanggal 10 Oktober.
Dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan yang dilakukan dibeberapa desa menggunakan Dana Desa tahun 2017 tersebut, diduga terdapat penyimpangan yang melibatkan Sumitro anggota DPRD Parmout sebagai pemilik lembaga pelatihan komputer Aqni Com.
Sebelumnya Kejari Parigi, Jurist P. Sitepu yang ditemui Kaili Post diruang kerjanya beberapa waktu lalu mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Cabang Moutong telah memeriksa sejumlah kepala desa berkaitan dengan dugaan penyimpangan kursus komputer tersebut. Pemeriksaan tersebut masih pada tahap pengumpulan bahan keterangan atas penyelidikan yang dilakukan pihaknya. “Iyah, ada beberapa Kades memang dipanggil oleh Kacapjari Moutong berkaitan dengan dugaan penyimpangan,” kata dia.
Bahkan kata dia, dalam dugaan penyimpangan tersebut, ada oknum anggota DPRD Parmout yang diduga ikut terlibat. Sumitro yang ditemui media ini usai pemeriksaan membenarkan, kedatangannya ke Kejaksaan Negeri Parigi atas pemanggilan jaksa terkait dugaan penyimpangan tersebut. “Saya datang berdasarkan surat pemanggilan nomor : B-183/R.2.15.8/Fd.1/10/2017 tanggal 23 Oktober untuk memberikan keterangan,” kata dia.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!