Apakah Bentuk Gratifikasi? DKPP Diuji

  • Whatsapp
Oleh-Oleh Kepiting Dan Ikan Untuk Pejabat

Sumber/editor: koran indigo/andono wibisono

PARMOUT,- ADALAH Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Muhlis Aswad menengarai bahwa nilai nominal diduga sebagai praktik gratifikasi yang direkam dalam percakapan menyeret namanya sebagai bentuk pengumpulan fulus masih kategori recehan.

Hal kata recehan itu terlontar saat Muhlis memaparkan salah satu instruksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait larangan adanya kegiatan tambahan berupa pengumpulan uang. “Instruksi Bawaslu Provinsi Sulteng kepada kami (Panwaslu Parmout) adalah jangan coba-coba melakukan kegiatan tambahan, apalagi terkait pengumpulan uang dan lain-lain, walaupun nominal (dugaan gratifikasi yang terjadi) bisa dibilang recehan,” kata Muhlis Aswad dalam konferensi pers digelar di Kantor Panwaslu, Minggu, (29/10) lalu.

Dugaan gratifikasi dalam UU korupsi sangat jelas dan tidak membutuhkan tafsir yang rumit. ‘’..Memberikan, menerima atau meminta sesuatu karena jabatannya dan atau karena kewenangannya yang tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan sudah jelas itu adalah gratifikasi. Walaupun jumlahnya sangat kecil. Gratifikasi itu bukan kuantitas. Tapi esensinya kualitas dari makna,’’ tandas salah satu pengacara di Sulteng, Amat Entedaim, SH ke redaksi kailipost.com

Sebaiknya, sarannya semua pihak yang terduga terlibat dan melibatkan diri sebaiknya diperiksa oleh internal Bawaslu Sulteng. Bila tidak, masalah ini akan merusak pesta demokrasi baik Pilkada 2018 di Parmout maupun nantinya menjelang Pileg dan Pilpres 2019.

Sementara itu, seperti dilansir koranindigo Muhlis Aswad menegaskan dirinya langsung menegur keras Nasir (orang berada dalam rekaman), bahwa jika ada apa-apa dikemudian hari, maka Nasir adalah orang yang harus bertanggung jawab. Sebab, menurut Muhlis, jangankan menikmati, dirinya dan lembaga yang ia pimpin bahkan samasekali tidak terlibat dalam hal penggalangan uang yang ia sebut recehan tersebut.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait