POSO,- KEPALA Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Suratno Teguh, SP.M.Si, kemarin pagi, Senin, 30/10/2017, mewakili Bupati Poso membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor : 4 Tahun 2015, tentang pengadaan barang dan jasa, di Aula Bapelitbangda Kabupaten Poso. Dalam sambutannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Poso, Suratno mengawali dengan ucapan selamat datang kepada Pemateri Rahsan Mokoginta dari Manado, selaku instruktur lembaga pengadaan barang/jasa (LKPP).esiden RI No.4 Tahun 2015, tentang pengadaan barang dan jasa.
Diketahui, sosialisasi yang dihadiri oleh para pejabat di beberapa OPD itu, bertujuan untuk memberikan pengetahuan secara luas kepada seluruh organisasi Perangkat di lingkungan Pemda Kabupaten Poso, terkait dengan kebijakan pengadaan barang/jasa. “Kita berharap dengan adanya sosialisasi seperti ini, para pejabat dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan presiden nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat peraturan presiden nomor 54 tahun 2010”, kata Suratno.
Selain itu kata Suratno, setelah mengikuti kegiatan, para pejabat di instansi masing-masing dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses pengadaan barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggung jawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat serta meningkatkan iklim investasi yang kondusif dan percepatan pelaksanaan APBD yang berujung pada percepatan pembangunan di Kabupaten Poso.**
Reporter/Editor: Darwis Waru