PARMOUT,- KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2019. Dimana sosialisasi tersebut dihadiri sejumlah pengurus Partai Politik, Tokoh Masyarakat, OPD terkait, pemangku kepentingan, Camat Parigi bersama lima Kepala Kelurahan.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden mengatakan bahwa, pentingnya pelaksanaan sosialisasi UU – RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum kepada pemangku kepentingan serta pengurus Partai Politik dan stake holder.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman soal tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019 sebagaimana ketentuan pasal 167 ayat (8) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam ketentuan umum pasal (1) dan pasal (2) tentang peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2017 kata Sahran Raden bahwa pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
Sementara itu Ketua KPU Parmout Amelia Idris mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah menjadwalkan pelaksanaan sosialisasi UU RI Nomor 07 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dan ini merupakan bagian dari tahapan pemilu Legislatif tahun 2019. “Berdasarkan tahapanya bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut dimulakan tanggal 17 Agustus 2017 sampai tanggal 14 April 2019 sehingga kami dengan tahapan pemilu dan tahapan Kepala Daerah secara bersamaan ini sangat berharap bisa berjalan dengan baik” ungkap Amelia,” ujarnya.
Dijelaskanya bahwa pelaksanaan sosialisasi saat ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada seluruh peserta pemilu dan para stake holder untuk mengetahui terkait isi dari UU pemilu tahun 2019 dan tahapan pemilu tahun 2019 yang hari pemungutan suara tersebut dilaksanakan tanggal 17 April 2019.
Adapun tahapan-tahapan yang akan dilakukan di pemilu Legislatif sebagai tahapan pendaftaran peserta pemilu di KPU – RI tambah Amelia, dimulai tanggal 3 Oktober sampai 16 Oktober. Kemudian KPU Kabupaten menerima salinan KTA dan KTP dari partai politik untuk ditindak-lanjuti dengan melakukan verifikasi adminstrasi terhadap keanggotaan parpol dimaksud.**
Reporter/Biro Parmout: Fharadiba