LSM Berharap Kejati Sulteng Tiru Sulselbar

  • Whatsapp
banner 728x90

SULTENG,- SIKAP Tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Barat – Sulselbar memberi resonansi ke Sulteng. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat berharap sikap yang sama ditunjukkan jajaran Kejati Sulteng. ‘’Kita membaca media jadi iri melihat sikap dan ketegasan Kejati Sulselbar yang memeriksa sejumlah dugaan korupsi. Termasuk pemberitaan terakhir terkait dugaan pencurian uang rakyat oleh anggota dewan Sulbar,’’ ujar Harsono Bereki ke Kaili Post semalam di redaksi.

Seperti dilansir kantor berita Antara, Kejati Sulselbar memeriksa empat pejabat DPRD Sulawesi Barat sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi anggaran aspirasi atau penyimpangan APBD 2016 dengan nilai Rp360 miliar. “Rencananya pekan depan empat tersangka unsur pimpinan DPRD Sulbar itu akan diperiksa sebagai tersangka,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, di Makassar, Kamis. Pemeriksaan tersebut, kata Salahuddin, sesuai dengan prosedur bagi terperiksa untuk diminta keterangan seputar penggunaan anggaran negara tersebut, termasuk mendalami adanya keterlibatan orang lain dalam perkara itu.

Diketahui, empat pemimpin DPRD Sulbar yang ditetapkan Ketua Kejati Sulsel Jan S Maringka sebagai tersangka yakni Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara dan tiga Wakil Ketua masing-masing Munandar Wijaya, Hamzah Hapati Hasan, dan H Harum. Kajati mengatakan, empat pemimpin dewan ini menyepakati besaran nilai pokok pikiran anggaran APBD tahun 2016 dengan besaran nilai anggaran mencapai Rp360 miliar.

Anggaran yang telah disepakati itu untuk dibagi-bagikan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulbar, sebanyak 45 orang. Pada 2016, terealisasi anggaran sebesar Rp80 miliar. Dana sebesar Rp80 miliar ini kemudian digunakan untuk kegiatan pada tiga SKPD Pemprov Sulbar yaitu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).

Menurut Harsono, di Sulteng telah banyak laporan yang dikirimkan LSM ke penegak hukum seperti Kejati. Tapi hingga kini, kepemimpinan Kajati Sampe Tuah belum menyahuti ekspetasi masyarakat Sulteng akan pemberantasan pencurian uang rakyat oleh oknum pejabat, pengusaha dan pejabat daerah. ‘’Kami sudah memantau. Belum ada yang Nomoni, istilah di Palu. Resonansi pemberantasan korupsi nyaris tak terdengar,’’ tandasnya.

Kejati Sulselbar juga mengendus sisa anggaran sebesar Rp280 miliar itu baru terelisasi di tahun 2017 dan digunakan untuk SKPD lainnya yang tersebar di Pemprov Sulbar dan Kabupaten di Sulbar. “Tersangka telah secara sengaja dan melawan hukum. Memasukkan pokok-pokok pikirannya, seolah-seolah merupakan aspirasi dari masyarakat. Tanpa melalui proses dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam, Permendagri Nomor 52 Tahun 2016. Tentang Pedoman APBD Tahun 2016,” katanya.

Disebutkan, keempat tersangka ini mengesahkan dana APBD tersebut setelah dibahas pada hari itu juga tanpa melalui Rapat Anggaran dan Paripurna. Padahal aturannya harus melalui pembahasan baik dalam komisi, rapat rapat di Banggar dan maupun di paripurna.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 3 juncto Pasal 64 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik akan memeriksa para tersangka mulai pekan depan menyikapi penetapan empat tersangka ini,” ulas Jan menegaskan kepada wartawan.

Sementara Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, saat dikonfirmasi sudah menegetahui adanya penetapan dirinya sebagai tersangka melalui media massa dan jejaring media sosial. Kendati demikian, dirinya belum mendapatkan salinan tertulis ataupun pemberitahuan secara resmi dari Kejati Sulsel atas statusnya.

“Belum ada kami dapat salinannya, kalaupun demikian kami akan berembuk langkah hukum apa yang dilakukan. Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan, tentu semua akan dipersiapkan setelah salinan penetapan itu ada kami terima,” ujarnya.

Kajati mengatakan, empat pimpinan dewan ini menyepakati besaran nilai pokok pikiran anggaran APBD tahun 2016 dengan besaran nilai anggaran mencapai Rp360 miliar. Anggaran yang telah disepakati itu untuk dibagi-bagikan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Sulbar, sebanyak 45 orang. Pada 2016, terealisasi anggaran sebesar Rp80 miliar. Dana sebesar Rp80 miliar ini kemudian digunakan untuk kegiatan di tiga SKPD Pemprov Sulbar yaitu, di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pendidikan dan Sekertariat Dewan (Sekwan).

Sedangkan sisa anggarannya sebesar Rp280 miliar itu baru terelisasi di tahun 2017 dan digunakan untuk SKPD lainnya yang tersebar di Pemprov Sulbar dan Kabupaten di Sulbar. **

Reportase: Ramdan Otoluwa

Berita terkait