MOROWALI,- HINGGA Kini, kasus dugaan pengalihan bantuan meteran listrik gratis PNPM Mandiri milik korban Mahfud Abdullah (bukan Akhmad.Red) warga Desa Solonsa Jaya Kecamatan Witaponda belum juga ada penyelesaian.
Padahal, kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak Polsek Witaponda tanggal 29 Agustus 2017. Korban sempat dimediasi oleh Kapolsek Witaponda, Tukino dengan Kades Solonsa Jaya, Kepala Dusun, Rukina, dan orang yang menawarkan penjualan meteran listrik, Sahrudin.
Setelah itu, Mahfud pun diundang kembali oleh Kapolsek untuk pertemuan dengan Camat, pihak PNPM, dan seluruh Kades se-Kecamatan Witaponda guna menggelar perkara dengan menghadirkan saksi ahli dari PNPM, Abdul Wahab. Hasilnya, Kapolsek menyatakan kasus dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Dikatakan Mahfud, sebelumnya dua Kades yang berada diluar wilayah Solonsa Jaya, yakni Kades Puntari Makmur, Kades Laantula Jaya, dan Arjun yang merupakan Ketua PNPM Witaponda sempat mengeluarkan bahasa bahwa dirinya bisa mengalami kerugian jika Kades Solonsa Jaya melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Merasa tidak terima dengan perkataan tersebut, Mahfud pun menginginkan agar kasus itu tetap dilanjutkan saja, mengingat bantuan yang dikatakan gratis, malah dimintai pembayaran oleh Kepala Dusun, Rukina dengan alasan biaya pemasangan.
“Ada bukti bahwa yang dapat bantuan gratis itu dimintai biaya pemasangan sebesar 500 ribu, jadi karena saya juga dirugikan dengan dialihkannya bantuan tersebut kepada orang lain dan saya diancam akan akan dilaporkan balik, maka sebaiknya kasus ini dilanjut saja supaya semuanya jelas,” ujarnya.**
Reporter/Biro Morowali: Bambang Sumantri