Asisten III : Pertumbuhan Investasi Harus Didorong

  • Whatsapp

 

Reporter/Biro Morowali: Bambang Sumantri

MOROWALI,- MENINDAK LANJUTI Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menggelar kegiatan seminar Pendahuluan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) dan Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK).

Kegiatan berlangsung di aula pertemuan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), kompleks perkantoran Bumi Fonuasingko, Rabu (1/11(2017) yang dibuka oleh Asisten III, Siti Samria Sia, sejumlah perwakilan OPD, dan tim ahli penyusun dokumen dari Universitas Tadulako.

Sedangkan tim penyusun dokumen RUPM dan RPIK yaitu 5 petinggi dari Universitas Tadulako Palu, masing-masing Gatot, Dr Rusli ST MT, Dr Fuad Zubaidi, Khairin Rahmat dan Rezki. Dalam  sambutan Anwar Hafid yang dibacakn Asisten III, dikatakan ada dua dokumen yakni RUPM dan RPIK tersebut merupakan kewajiban setiap Kabupaten atau Kota untuk menyusunnya sebagaimana yang diamanatkan  UU Nomor 25 Tahun 2007 dan UU Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian.

“Tujuan dari dokumen RUPM dan RPIK ini, berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait, sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dikembangan dan dipromosikan melalui kegiatan penanaman modal” jelasnya.

Ditambahkannya, dua dokumen tersebut juga menuntut adanya konsistensi dalam pengembangan sektor yang lebuh fokus dan berkelanjutan. “Upaya percepatan pembangunan daerah di segala bidang, pasti memerlukan modal yang besar, tetapi pemerintah melalui kebijakannya tetap berupaya mendorong pertumbuhan penanaman modal atau investasi, maka dari itu, dengan adanya dokumen RUPM dan RPIK ini diharapkan dapat menjadi acuan khususnya OPD terkait, untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan penanaman modal” ungkapnya.

 

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait