Ini Daftar Nama Terduga Korupsi E-KTP

  • Whatsapp
banner 728x90

SUMBER,- SURAT Dakwaan jaksa penuntut umum perkara korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hari ini, Kamis, 9 Maret 2017, memuat sederet nama berikut uang yang diterimanya. Dakwaan jaksa untuk dua pejabat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, menyatakan uang pelicin itu ditebar untuk mendapatkan persetujuan anggaran dari Komisi II DPR, Irman dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen, bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui proyek senilai Rp5,9 triliun,” kata Jaksa Irene Putri di persidangan. Para terdakwa dan pengusaha Agustinus menebar fulus di kalangan Dewan dan pejabat Kementerian terkait. Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum, dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket KTP elektronik karena mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Selain diterima perorangan, jaksa juga menyebut terdakwa memperkaya korporasi. Inilah perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam dakwaan:

  1. Perum PNRI menerima sejumlah Rp107,7 miliar.
  2. PT Sandipala Artha Putra Rp145 miliar.
  3. PT Mega Lestari Unggul, perusahaan induk PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148 miliar.
  4. PT LEN Industri Rp20 miliar.
  5. PT Sucofindo Rp8 miliar.
  6. PT Quadra solution sebesar Rp127 miliar.

    Sumber : tempo.co 

Berita terkait