Januari Kasusnya, Desember Status Tersangkanya

  • Whatsapp
banner 728x90
PENCEMARAN NAMA BAIK

Reporter/Biro Parmout 

PARMOUT,- KINI KALI Keduanya Bupati Parmout Samsurizal Tombolotutu melaporkan Sukri Tjakunu ke polisi. Laporan Samsurizal tersebut buntut dari aksi demo yang dilakukan Sukri di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada bulan Januari 2017 lalu. “Laporan Samsurizal kepada saya terkait pencemaran nama baik. Samsurizal menganggap beberapa tulisan pada atribut demo yang saya gunakan di depan halaman kantor Kejati Sulteng itu  merupakan tulisan yang mencemarkan nama baiknya,” Ungkap Sukri Tjakunu kepada Kaili Post, Rabu (13/12).

Sukri mengatakan, laporan pencemaran nama baik tersebut sudah dilakukan Samsurizal sejak enam bulan lalu, namun penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan oleh pihak Polres Parmout baru pada tanggal 7 Desember 2017.

Kata Sukri, berdasarkan penyataan polisi kepada pihaknya, barang bukti yang dituduhkan Samsurizal terhadapnya adalah berupa pamflet yang bertuliskan pernyataan bohong Samsurizal terkait bencana alam 23 titik di Parmout. “Surat panggilan pertama yang diberikan polisi, masih berstatus saksi, namun pekan kemarin saya menerima surat panggilan kedua yang mencantumkan saya sudah sebagai tersangka,” ujarnya.

 

BACA SLENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait