Teliti Syarat Dukungan Calon Perseorangan

  • Whatsapp
banner 728x90

KPU Kerahkan PPK

Reporter/Biro Parmout : Fharadiba

PARMOUT,- PENGIMPUTAN Dokumen syarat dukungan dua pasangan calon yang menumpuh jalur independen perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parmout kerahkan personil yang lebih banyak. Pengimputan yang dimulakan sejak penyerahan berkas dokumen syarat dukungan Abdul Haris Lasimpara dan wakilnya Djabrik Petta Rolla, senin (27/11) lalu, sebelumnya diawali dari tim kelompok kerja (pokja) KPU Parmout.

“Hari ini kita terbantukan oleh teman-teman dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), insyallah hari ini juga satu dari pasang calon akan selesai, kemudian pasangan calon dari Haris Lasimpara dan Djabrik Petta Rolla lebih dari setengahnya sudah selesai,” ujar Komisioner Devisi Teknis KPU Parmout, Haris kepada Kaili Post di sela-sela kesibukannya, selasa (5/12). Pengimputan ini kata Haris, kedua pasang calon independen itu dilakukan secara bersamaan, bahkan hari ini pasangan dari Haris Lasimpara sudah menyelesaikan hingga 10 kecamatan. Dan pengimputan syarat dukunagan calon perseorangan ini akan berakhir pada 8 Desember 2017.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait