Reportase : Andono Wibisono
KAILIPOST.COM,- TUDUHAN Anggota Komisi IX di acara ILC pada Gubernur Sulteng atas membanjirnya TKA di PT IMIP Morowali, jelas pernyataan dangkal dan tidak perlu digubris. Karena tanpa data dan fakta. Demikian komentar salah seorang pengacara di Sulteng, Edmond Leonardo Siahaan, SH kemarin.
‘’Jangan-jangan dia (Irma Suryani.red) belum pernah ke sana, atau tidak tahu sejarahnya, atau pura-pura tidak tahu, bahwa urusan Minerba menjadi urusan Pemprov Sulteng baru-baru ini saja karena UU Minerba baru, UU No 23 Tahun 2014. Saran saya pada Bapak Gubernur dibuka saja semua agar tidak difitnah terus,’’ Tulis Edmond pada linimasa media sosial.
Menurut mantan anggota DPRD Sulteng itu, sebelum menjadi urusan Pemprov, PT IMIP telah beroperasi dengan Smelter dan ribuan TKA nya. ‘’Jadi jauh sebelum menjadi kewenangan Pemprov, IMIP telah memperkerjakan ribuan TKA. Termasuk masalah lingkungan: rusaknya sawah warga dll.’’ Terangnya.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!