Reporter/morowali : bambang sumantri
KAILIPOST.COM,- MORORWALI- RATUSAN Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat
Lingkar Sawit (AMLS) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan kantor PT Agro Nusa
Abadi (PT ANA) di Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali
Utara, Selasa (15/5/2018).
KAILIPOST.COM,- MORORWALI- RATUSAN Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat
Lingkar Sawit (AMLS) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan kantor PT Agro Nusa
Abadi (PT ANA) di Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali
Utara, Selasa (15/5/2018).
Saat unjuk rasa berlangsung, masyarakat merobohkan pintu
pagar yang merupakan satu-satunya akses masuk menuju kantor dan pabrik
pengolahan sawit PT ANA dan masuk di halaman kantor PT ANA. Aksi unjuk rasa
tersebut menuntut Pemkab Morut mencabut surat Bupati No. 590/0445/ADPUM/IX/2016
tanggal 9 September 2016 perihal izin lahan PT ANA. Pasalnya, PT ANA dituding
telah melakukan pembodohan kepada masyarakat lingkar sawit Petasia Timur.
pagar yang merupakan satu-satunya akses masuk menuju kantor dan pabrik
pengolahan sawit PT ANA dan masuk di halaman kantor PT ANA. Aksi unjuk rasa
tersebut menuntut Pemkab Morut mencabut surat Bupati No. 590/0445/ADPUM/IX/2016
tanggal 9 September 2016 perihal izin lahan PT ANA. Pasalnya, PT ANA dituding
telah melakukan pembodohan kepada masyarakat lingkar sawit Petasia Timur.
Masyarakat juga menuntut untuk mengusir PT ANA dari
Petasia Timur dan mengembalikan lahan masyarakat Petasia Timur yang diduga
telah dirampas PT ANA. Selain itu, PT ANA juga dituntut untuk mengembalikan
lahan masyarakat Petasia Timur dan membayar hak-hak masyarakat atas lahan yang
telah dirampas oleh PT ANA sejak tahun 2006 sampai saat ini.
Petasia Timur dan mengembalikan lahan masyarakat Petasia Timur yang diduga
telah dirampas PT ANA. Selain itu, PT ANA juga dituntut untuk mengembalikan
lahan masyarakat Petasia Timur dan membayar hak-hak masyarakat atas lahan yang
telah dirampas oleh PT ANA sejak tahun 2006 sampai saat ini.
Masyarakat juga menuntut kepada pemerintah untuk
memberikan sanksi pemberhentian kepada Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara, serta kepala
perrwakilan Pertanahan Morowali Utara dan membebaskan Kepala Desa Mamosalato.
memberikan sanksi pemberhentian kepada Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali Utara, serta kepala
perrwakilan Pertanahan Morowali Utara dan membebaskan Kepala Desa Mamosalato.
Baca Selengkapnya di Harian Kaili Post !!!