penyelesaian sengeketa proses Pemilu 2019 yang digelar Bawaslu Kabupaten Poso di ruang sidang adjudikasi Bawaslu Kabupaten Poso (foto : Ishaq hakim )
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, menggelar sidang adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019, terkait dua orang bakal calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Poso yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Poso.
Dalam sidang adjudikasi tersebut yang digelar Bawaslu Poso (27/8/2018) lalu, hadir Bacaleg dari PKPI bernama Mathius Tungka bersama kuasa hukumnya, Arif Kurniawan selaku pemohon dan KPU Kabupaten Poso yang diwakili Kasubag Teknis, Jumirin Saifuddin selaku termohon.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Abdul Malik Saleh yang juga Ketua Bawaslu Poso didampingi dua anggota Bawaslu Poso, Helmi Mongi dan Christian A. Oruwo dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon. Pada sidang itu Pemohon dalam hal ini Partai PKPI yang diwakili Arif Kurniawan dalam gugatannya meminta kepada Bawaslu Poso untuk mengabulkan permohonan secara keseluruhan dari 13 poin yang diajukan diantaranya memulihkan status dari tidak memenuhi syarat ke memenuhi syarat sebagai caleg anggota DPRD Kabupaten Poso.
Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya mengakui, dirinya memang pernah divonis dan telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Sementara itu pihak KPU Kabupaten Poso sebagai termohon dihadapan sidang mengakui, jika dua orang bacaleg dinyatakan TMS saat dicalonkan oleh parpolnya masing-masing,oleh pihak KPU Poso. Hal itu dilakukan sebagaimana diatur dalam PKPU No.20 tahun 2018.
Termohon menegaskan, pihaknya memiliki bukti kongkrit serta konfirmasi baik dari Pengadilan Negeri Poso ataupun dari pihak lembaga pemasyarakatan dimana para pemohon sebelumnya menjalani hukuman serta atas pengakuan yang bersangkutan saat dikonfiirmasi.
Sebelum kedua pemohon menjalani siding adjudikasi di Bawaslu Kabupaten Poso, proses mediasi penyelesaian sengketa pemilu yang dilakukan oleh pihak Bawaslu antara KPU dan masing-masing partai politik menemui jalan buntu. Sidang perdana yang digelar tersebut, baru mendengarkan keterangan pemohon. Sementara sidang selanjutnya yang akan digelar dalam waktu dekat akan menghadirkan keterangan saksi para pemohon.
Diketahui, sebelum KPU Kabupaten Poso mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 12 Agustus 2018 lalu, KPU Kabupaten Poso mencoret dua nama bacaleg yang diajukan dua parpol berbeda yakni masing-masing bernama Mathius Tungka dari Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia dan Idrus Tadji dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), karena pengajuan keduanya tidak sesuai PKPU No.20 Tahun 2018, sehingga keduanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal calon legislative pada Pemilu 2019.**
reporter/poso: ishaq hakim