Laka Kerja, Satu Karyawan IMIP Tewas

  • Whatsapp

.
Reporter/Morowali:
Bambang Sumantri

KECELAKAAN Kerja kembali terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park
(IMIP) pada hari Selasa (21/8/2018) sekitar pukul 14.00 Wita. Kejadian
berlokasi di kilometer satu PT IMIP Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi yang
mengakibatkan satu orang pekerja meninggal dunia, yakni Mahyarto (40) asal Desa
Bahomakmur. Ia merupakan kru PT GCNS.

Kejadian berawal setelah selesai jam istrahat dan memulai aktifitas
kerja, saat itu exavator yang dikendarai oleh Herman hendak mengisi BBM solar
dan exavator  yang dikendarainya  menghampiri
kendaraan 10 roda Sachman yang dikendarai oleh WNA (identas belum diketahui),
dan setelah itu korban Mahyarto turun dan naik ke exavator  melakukan pengisian  BBM solar.

Usai melakukan pengisian BBM,  Mahyarto turun dan menuju ke
belakang kendaraan 10 roda untuk menggulung selang BBM. Selanjutnya, Herman
membunyikan kendaraannya dan klakson untuk menyuruh Mahyarto menyingkir dan
menghindar dari tempatnya, Herman kemudian menjalankan exavator nya, tidak lama
kemudian driver kendaraan 10 roda (WNA yang belum dikerahui identitasnya)
berteriak yang membuat Herman berhenti dan turun dari exavator nya.

Herman melihat Mahyarto sudah tergeletak di tanah dan mengeluarkan
darah dari mulut dan dada. Mahyarto pun langsung dilarikan ke klinik PT
IMIP. Sekitar pukul 14.10 WITA, Mahyarto  tiba di klinik PT IMIP,
setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, Mahyarto dinyatakan telah meninggal
dunia.  

Informasi yang dihimpun oleh media ini, pihak keluarga korban tidak
keberatan dengan peristiwa yang menimpa korban dan tidak memberikan izin untuk
dilakukan Visum Et Repertum di RSUD Morowali. Pihak Reskrim Polsek Bahodopi
telah melakukan olah TKP dan mengamankan Herman di Mapolsek Bahodopi untuk
mencegah aksi  tidak terima dari kelurga korban.

Sementara, Koordinator Humas dan Media Relation PT IMIP, Dedy Kurniawan
yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak perusahaan bertanggung jawab atas
peristiwa tersebut dan akan menanggung biaya pemakaman, jasa raharja serta santunan
di luar dari dana yang akan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.**

Berita terkait