Kenaikan UMSK 20% Batal, Buruh Telan Pil Pahit

  • Whatsapp
Reporter/Morowali: Bambang Sumantri


   PASCA
Penetapan Upah dalam Rapat Dewan Pengupahan
Kabupaten Morowali tanggal 24 Desember 2018 yang melibatkan stake holder
terkait diantaranya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, Apindo, Kadin dan
Serikat Pekerja dan akhirnya memutuskan kenaikan upah 2019 sebesar 20% atau
sekitar Rp3.480.000,- sesuai hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai
acuan dan penetapannyapun dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yg
berlaku. 

   Namun anehnya, kenaikan upah yang dinanti-nanti kini batal
ditetapkan Gubernur SulTeng Longki Janggola atas dilayangkannya Surat Keberatan
PT IMIP dengan Nomor : 790/SDM-IMIP/MWL/XII/2018.

   Ketua Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), Masdam
Latirima mengatakan, lagi-lagi buruh/pekerja di kawasan PT IMIP kembali
dihadiahi dengan pil pahit atas batalnya kenaikan upah tersebut.
“Dilayangkan Surat Keberatan IMIP tanpa alasan yang dapat diterima oleh
akal sehat, apakah PT IMIP sedang mengalami kerugian/pailit ataukah sengaja mengekang
kesejahteraan buruh?. Sementara buruh dan masyarakat seantero Morowali
mengetahui bahwa PT IMIP sedang gencar memproduksi bahan baku mineral
besar-besaran dan terus melakukan ekspansi bisnisnya,” ungkapnya penuh tanya.

   Dikatakannya, di satu pihak buruh sebagai salah satu
faktor produksi jalannya aktifitas perusahaan terus bekerja keras memberikan
tetesan keringatnya demi kelangsungan perusahaan sekalipun nyawa rela
dikorbankan hanya karena sesuap nasi dan memberikan keuntungan yang
sebesar-besarnya bagi kelangsungan perusahaan.

   “Giliran buruh menuntut
haknya kembali dihalang-halangi oleh kelompok-kelompok kepentingan anti buruh
dan anti demokrasi yang tidak mengedepankan prinsip kemanusiaan,” kata
Masdam.

   Ia juga mengatakan, PT IMIP berkelit bahwa penetapan upah
20% memberatkan bagi mereka dan meminta di angka 11% tanpa alasan yang jelas.
“Oleh karena itu kami menyerukan kepada seluruh kaum buruh untuk
merapatkan barisan melakukan aksi mogok kerja atas pembatalan kenaikan upah,
bangkitlah berorganisasi, buruh kuat, buruh sejahtera, salam perjuangan,”
tandas Masdam.**

Berita terkait