Polres Tolitoli Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

  • Whatsapp
Polres Tolitoli kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkoba bersama barang bukti sabu

Sumber: Humas Toli-Toli

AWAL Tahun 2019, jajaran Kepolisian Resor (Polres)
Tolitoli kembali berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkoba
yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni lelaki berinisial SL, lelaki
berinisial B dan seorang perempuan berinisial N alias L.
Di
hadapan sejumlah wartawan, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Tolitoli
Kompol M. Nur Asjik saat melaksanakan konfrensi pers di Aula Parama Satwika
Polres Tolitoli (senin, 7/1) menjelaskan kronologis kejadian perkara yang
terjadi pada hari selasa tanggal 1 Januari 2019 sekitar jam 03.30 wita (dini
hari) Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tolitoli melakukan penangkapan
terhadap SL bertempat di jalan Malatuang Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan.

Awalnya
pada Senin tanggal 31 Desember 2018 sekitar pukul 17.00 anggota Satres Narkoba
mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh SL
kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan terkait informasi
tersebut kemudian pada pukul 01.00  wita
anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut
kemudian Satres Narkoba melakukan pengintaian di sekitar jalan Malatuang
Kelurahan Tuweley dan pada saat jam 03.30 dini hari datang SL ke daerah
tersebut.

Pada
saat itu anggota Satres Narkoba mencegah kemudian melakukan penggeledahan
terhadap SL yang disaksikan oleh masyarakat dan pada saat itu ditemukan 2 paket
narkotika jenis sabu dan satu kaca pirex yang akan digunakan sebagai alat hisap
sabu. Selanjutnya SL beserta barang bukti dibawah ke Markas Polres Tolitoli
guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari
hasil penyelidikan yang dilakukan kepada SL terungkap bahwa narkotika jenis
sabu tersebut diperoleh dari Kota Palu yang sudah dipesan sejak tanggal 30
Desember 2018. Menurut Kompol M. Nur Asjik, para tersangka dijerat dengan pasal
112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara.

Kompol
M. Nur Asjik selanjutnya menjelaskan bahwa pada tanggal 2 Januari 2019 Satres
Narkotika Polres Tolitoli juga melakukan penangkapan yang awalnya sudah
diketahui bahwa seorang laki-laki berinisial R adalah seorang pengedar
sabu-sabu di wilayah Kecamatan Dampal Selatan dan sehubungan dengan malam
pergantian tahun, Anggota Satres Narkoba Polres Tolitoli melakukan penyelidikan
tentang keberadaan R dan diketahui R menginap di salah satu hotel di jalan Sona
Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan.

Hari
rabu tanggal 2 Januari 2019 sekitar jam 13.00 wita anggota Satres Narkoba
mendatangi hotel tersebut dan mendapati R di dalam kamar hotel bersama dengan
pacarnya yang diketahui bernama N alias L yang bertempat tinggal di Desa
Kalangkangan Kecamatan Galang. 

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan
penggeledahan di dalam kamar hotel dan terhadap R, namun tidak ditemukan
apa-apa kemudian R bersama dengan pacarnya N alias L dibawa ke Markas Polres
Tolitoli, di ruang Satres Narkoba dilakukan penggeledahan badan oleh seorang
Polwan dan ditemukan 1 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik obat yang
disimpan di belahan pantat perempuan N alias L dan dari hasil interogasi, N
alias L mengakui bahwa paket sabu-sabu adalah miliknya sendiri yang  diperolehnya dari lelaki B. Saat itu juga,
Petugas Kepolisian dari Satres Narkoba langsung bergegas pergi mendatangi rumah
B di perumahan Griya Nalu Kelurahan Nalu Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli
dan menangkap B kemudian melakukan penggeledahan di rumah B sehingga ditemukan
satu pak plastik obat, dua alat hisap (bong) dan juga ditemukan wadah besi
berisi 4 paket sabu-sabu. 

Petugas Kepolisian Satres Narkoba pun langsung
mengamankan barang bukti tersebut dan membawa B ke Markas Polres Tolitoli guna
penyidikan lebih lanjut.**

Berita terkait