Satnarkoba Polres Tojo Una-Una (Touna) berhasil menangkap dua pelaku Narkoba di Pelabuhan Ampana, Jumat (4/1/2019) |
Reporter/Touna: yahya lahamu
ANGGOTA Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tojo Una-Una
(Touna) yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Desmon Toding berhasil
menangkap dua pelaku Narkoba di Pelabuhan Ampana, Jumat (4/1/2019) sekitar
pukul 10.30 Wita.
(Touna) yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Desmon Toding berhasil
menangkap dua pelaku Narkoba di Pelabuhan Ampana, Jumat (4/1/2019) sekitar
pukul 10.30 Wita.
Kedua
pelaku merupakan warga jalan Lumba-lumba, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan
Ratolindo, berinisial laki-laki FT alias
Fadli (30) dan perempuan NT alias Eva (31) ditangkap bersama barang bukti
berupa 1 paket Narkotika jenis shabu, 1 buah pembungkus rokok In Mild, 1 buah
handpone merk nokia warna biru dan 1 buah handphone merk nokia warna merah.
pelaku merupakan warga jalan Lumba-lumba, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan
Ratolindo, berinisial laki-laki FT alias
Fadli (30) dan perempuan NT alias Eva (31) ditangkap bersama barang bukti
berupa 1 paket Narkotika jenis shabu, 1 buah pembungkus rokok In Mild, 1 buah
handpone merk nokia warna biru dan 1 buah handphone merk nokia warna merah.
Kapolres
Touna, AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Desmon
Toding mengatakan, penangkapan kedua pelaku tidak terlepas peran dan informasi masyarakat
yang disampaikan kepada pihaknya.
Touna, AKBP Boyke Karel Wattimena, S.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Desmon
Toding mengatakan, penangkapan kedua pelaku tidak terlepas peran dan informasi masyarakat
yang disampaikan kepada pihaknya.
“Setelah
mendapat informasi dari masyarakat selanjutnya tim mengadakan penyelidikan dan
melakukan pengintai di TKP. Setelah waktunya tepat maka pelaku langsung
diringkus tanpa perlawanan,” kata IPTU Desmon Toding, Selasa (8/1/2019).
mendapat informasi dari masyarakat selanjutnya tim mengadakan penyelidikan dan
melakukan pengintai di TKP. Setelah waktunya tepat maka pelaku langsung
diringkus tanpa perlawanan,” kata IPTU Desmon Toding, Selasa (8/1/2019).
Menurut
mantan Kapolsek Walea Kepulauan itu, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 114(1), Pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika.
mantan Kapolsek Walea Kepulauan itu, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 114(1), Pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009
tentang narkotika.
“Saat
ini kita terus melakukan pengembangan penyelidikan dan kedua pelaku dan barang
bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Touna,” ujar IPTU Desmon.
ini kita terus melakukan pengembangan penyelidikan dan kedua pelaku dan barang
bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Touna,” ujar IPTU Desmon.
Ia
mengimbau masyarakat jangan sekali-sekali mengkonsumsi dan mengedarkan barang
haram tersebut karena selain merusak diri juga akan berhadapan dengan hukum.
mengimbau masyarakat jangan sekali-sekali mengkonsumsi dan mengedarkan barang
haram tersebut karena selain merusak diri juga akan berhadapan dengan hukum.
“Kita
terus mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak berwajib
terkait adanya peredaran narkotika dan sejenisnya yang melanggar hukum,”
kata Desmon. **
terus mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak berwajib
terkait adanya peredaran narkotika dan sejenisnya yang melanggar hukum,”
kata Desmon. **