Polsek Nuhon Amankan Miras

  • Whatsapp
Reporter/Luwuk: Imam Muslik

AM alias A (53) warga Kelurahan Dondo Kecamatan Ratolindu Kabupaten Touna,
harus berurusan dengan kepolisian karena kedapatan membawa minuman keras (miras)
cap tikus, Minggu (24/2/2019) malam.

Tersangka berprofesi sopir ini ditangkap di jalan trans Sulawesi Desa
Balaang Kecamatan Nuhon Kabupaten Banggai.

Personil Polsek Nuhon menemukan barang bukti 38 botol cap tikus yang
berasal dari Desa Laonggo Kecamatan Bunta dan rencananya akan dibawa tujuan
Ampana.

“Miras dibawa ke Polsek Nuhon sebagai barang bukti,” kata Kapolsek
Nuhon Iptu Asdar. 
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Nuhon bersama barang bukti untuk
didengar keterangannya.**

Berita terkait