Reporter/Morowali: Bambang Sumantri
|
PULUHAN Warga yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat
Peduli Pesisir Pantai Desa Kolono meminta agar pihak berwenang mencabut Izin
Usaha Pertambangan (IUP) batuan dan menghentikan aktifitas penambangan pasir di
pesisir pantai desa Kolono Kecamatan Bungku Timur.
Peduli Pesisir Pantai Desa Kolono meminta agar pihak berwenang mencabut Izin
Usaha Pertambangan (IUP) batuan dan menghentikan aktifitas penambangan pasir di
pesisir pantai desa Kolono Kecamatan Bungku Timur.
Pernyataan tersebut ditegaskan Koordinator
Lapangan (Korlap) aksi, Abdul Galib dalam orasinya di depan Kantor Bupati
Morowali, Kamis (07/2/019).
Lapangan (Korlap) aksi, Abdul Galib dalam orasinya di depan Kantor Bupati
Morowali, Kamis (07/2/019).
“Kami meminta agar pemerintah mencabut izin
usaha penambangan pasir saudara Sumantri, dan meminta Dinas terkait, dalam hal
ini Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan untuk meninjau lokasi
penambangan pasir tersebut,” ujarnya.
usaha penambangan pasir saudara Sumantri, dan meminta Dinas terkait, dalam hal
ini Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan untuk meninjau lokasi
penambangan pasir tersebut,” ujarnya.
Bupati Morowali yang menerima para pengunjuk rasa
dalam arahannya menyampaikan, sebelum adanya aksi tersebut, tiga minggu yang
lalu, ia telah menurunkan tim di lokasi penambangan dimaksud sekaligus mengecek
rekomendasi Kades Kolono terkait penghentian kegiatan penambangan.
dalam arahannya menyampaikan, sebelum adanya aksi tersebut, tiga minggu yang
lalu, ia telah menurunkan tim di lokasi penambangan dimaksud sekaligus mengecek
rekomendasi Kades Kolono terkait penghentian kegiatan penambangan.
“Sebelum ada demo ini, kami sudah berbuat,
jika perlu izinnya dicabut, akan tetapi perlu kami koordinasikan dulu dengan
pihak Dinas Pertambangan Provinsi selaku instansi yang punya kewenangan di
bidang pertambangan,” tuturnya.
jika perlu izinnya dicabut, akan tetapi perlu kami koordinasikan dulu dengan
pihak Dinas Pertambangan Provinsi selaku instansi yang punya kewenangan di
bidang pertambangan,” tuturnya.
Bupati berharap agar masalah tersebut bisa segera
tuntas dan apabila terbukti bersalah, pihak penambang pasti akan diberikan
sangsi. “Saya ingin aktifitas penambangan ini dihentikan sementara sambil
mengurus izin galian C atau IUP tambang batuan dan memudahkan survey lokasi
sesuai izin,” jelasnya.
tuntas dan apabila terbukti bersalah, pihak penambang pasti akan diberikan
sangsi. “Saya ingin aktifitas penambangan ini dihentikan sementara sambil
mengurus izin galian C atau IUP tambang batuan dan memudahkan survey lokasi
sesuai izin,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Fajar
dalam penyampaiannya menyatakan bahwa sesuai perintah Bupati Morowali pada
tanggal 25 Januari 2019, pihaknya telah meninjau lokasi penambangan pasir di Desa Kolono.
dalam penyampaiannya menyatakan bahwa sesuai perintah Bupati Morowali pada
tanggal 25 Januari 2019, pihaknya telah meninjau lokasi penambangan pasir di Desa Kolono.
“Walaupun memiliki izin galian C sebagai
dasar hukumnya, namun lokasi penambangan sekarang bukan lokasinya Pak Sumantri,
bahkan selain Pak Sumantri, ada tiga penambang pasir yang betul-betul
ilegal” ungkapnya.
dasar hukumnya, namun lokasi penambangan sekarang bukan lokasinya Pak Sumantri,
bahkan selain Pak Sumantri, ada tiga penambang pasir yang betul-betul
ilegal” ungkapnya.
Fajar mengatakan, sesuai permintaan Bupati
Morowali, pihaknya akan menyampaikan secepatnya untuk menghentikan sementara
aktifitas penambangan pasir kepada semua penambang pasir, sambil menunggu
legalitas penambangan terpenuhi. “Saya selaku Kadis Lingkungan Hidup akan
melakukan sosialisasi pada hari Jumat sore di Desa Kolono,” tandasnya.**
Morowali, pihaknya akan menyampaikan secepatnya untuk menghentikan sementara
aktifitas penambangan pasir kepada semua penambang pasir, sambil menunggu
legalitas penambangan terpenuhi. “Saya selaku Kadis Lingkungan Hidup akan
melakukan sosialisasi pada hari Jumat sore di Desa Kolono,” tandasnya.**