Nasib Anggota Panwaslu Toili, Tunggu Pleno DKPP

  • Whatsapp
banner 728x90
Reporter: Firmansyah Lawawi

DEWAN
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua pemeriksaan
dugaan pelanggaran kode etik Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kabupaten
Banggai,  Kusman, di kantor Bawaslu Sulawesi Tengah, Jalan Sungai Mautong
Kota Palu, Jum’at (8/3/2019) pukul 09.00.

Agenda kali ini mendengarkan keterangan teradu,
yang pada sidang sebelumnya tidak hadir. Meski sudah dipanggil secara patut, dengan
perkara nomor 20-PKE-DKPP/I/2019.

Sidang pemeriksaan dipimpin oleh ketua Majelis,
Prof Teguh Prasetyo anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi
Sulawesi Tengah, yakni Sahran Raden (unsur KPU),  Zatriawati (unsur
Bawaslu), dan Fatimah Maddusila (unsur masyarakat).

Pihak pengadu dalam perkara tersebut adalah
anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, yakni, Muh Usman Adamsyah, Bece Abd Junaid,
dan Nurjana Ahmad. Teradunya, Kusman anggota Panwaslu Kecamatan  Toili,
Kabupaten Banggai.

Pokok aduan terkait informasi yang diterima Bawaslu
Kabupaten Banggai bahwa Kusman tercantum dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD
Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum tahun 2014, nomor urut 11 dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Kami menemukan dokumen Teradu di KPU. Hal ini
bertentangan dengan Surat Pengunduran Diri Teradu sebagai Pengurus Partai
Politik. Nama Teradu terdaftar sebagai DCT pada pemilu tahun 2014,” ucap salah
satu pengadu, Muh. Usman.

Menanggapi hal itu, Kusman mengaku tidak
mengetahui saat dirinya didaftarkan dan tercantum dalam Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum tahun 2014, nomor urut 11
dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Saya telah mengajukan keberatan secara lisan saat
tahu nama saya didaftarkan dan masuk dalam DCT,” bantah Kusman.

Selanjutnya, Pengadu menambahkan bahwa saat Teradu
menjabat sebagai Anggota Panwascam, Teradu memberikan komentar pada status
Facebook salah seorang kader partai yang mencalonkan diri sebagai caleg. Teradu
dimintai keterangan dan menyatakan komentar yang ia buat tidak mengandung unsur
kampanye.

Pada sidang kedua ini, hadir sebagai Pihak
Terkait, yakni Yunis Mutman Saida yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Banggai.
Sementara Teradu mendatangkan sebanyak dua orang saksi, yaitu Bobby
Pondaag dan Hapsak Jaya.

Humas DKPP Caca kepada Kaili Post usai sidang
menjelaskan bahwa hasil akhir keputusan kasus dugaan kode etik tersebut akan
diputuskan melalui sidang Pleno oleh anggota DKPP Jakarta. “Putusannya
akan ditentukan setelah melalui rapat pleno di Jakarta. Keputusanya nanti juga
akan diposting pada akun official DKPP, ” kata Caca.**

Berita terkait