Pemantau Asing, Urgensi dan Implikasinya?

  • Whatsapp

Gerakan tagar #INAelectionobserverSOS menjadi kontroversi setelah ramai di media sosial.

Sumber: tirto.id

JAGAD Media sosial, khususnya Twitter dan Facebook ramai
dengan tanda pagar (tagar) #INAelectionobserverSOS sejak Minggu malam, 24 Maret
2019. Gerakan tagar ini berisi berbagai twit warganet yang meminta hadirnya
lembaga internasional ikut memantau Pemilu 2019.


Keinginan mereka itu didasarkan atas kekhawatiran penyelenggara pemilu saat ini
tidak independen, serta khawatir Pemilu 2019 berlangsung tidak adil dan tak
jujur.

Namun, Lestari Nurhayati, seorang pemantau pemilu dari lembaga Asian
Network for Free Elections (ANFREL) dalam unggahannya di Facebook tak
sependapat dengan gerakan netizen itu. Sebab, ia menilai hal itu akan membuat
dunia internasional, terutama PBB akan menganggap ada yang tidak beres dengan
perhelatan pemilu di Indonesia.

“Implikasinya adalah PBB akan mendatangkan segala perangkatnya untuk ikut
campur urusan negara Indonesia. Katanya kita tidak mau orang asing urus dan
ikut campur negara Indonesia? Mengapa harus teriak untuk minta bantuan asing,”
kata Lestari dalam akun Facebook miliknya.

Pemantau asing atau dari luar negeri memang telah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sesuai aturan yang berlaku, pemantau asing
itu harus mengikuti proses administrasi dan verifikasi yang dilakukan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.


Ketentuan tentang pemantau pemilu terdapat pada
Pasal 351 dan Pasal 360 UU No. 7/2017. Namun, ada juga pemantau pemilu yang
memang sengaja diundang oleh KPU tanpa harus melewati proses tersebut.


Karena itu, Lestari mengatakan, tak perlu mendesak atau memaksakan negara untuk
menghadirkan pemantau asing dalam gelaran pemilu serentak pada 17 April
mendatang. Sebab, hal itu memang sudah diatur dalam undang-undang.

“Pihak yang ribut soal perlunya pemantau asing, tidak tahu bahwa setiap
pemilu di Indonesia, pemantau asing selalu hadir dan diizinkan memantau Pemilu
Indonesia. Tidak perlu berteriak-teriak seolah kondisi negara kita darurat,”
kata dia.

Sebab, kehadiran pemantau asing yang tak sesuai aturan dikhawatirkan malah
mendelegitimasi para pemantau lokal yang independen, yang saat ini sedang
bekerja keras. 


Lestari bahkan berkata, hadirnya pemantau asing
yang tanpa aturan justru membuat Indonesia kehilangan harga dirinya, lantaran
akan ada anggapan bahwa Indonesia tak bisa menyelenggarakan pesta
demokrasi.

“Ada upaya menggadaikan bangsa ini kepada pihak asing. Seolah kita tidak mampu
mengurus bangsa dan negara Indonesia secara mandiri. Bangsa Indonesia akan
kehilangan harga dirinya,” kata Lestari.


Sebaliknya, Direktur Eksekutif Network for
Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Sigit Pamungkas menilai anggapan
kehadiran pemantau asing akan menjatuhkan harga diri bangsa tidak sepenuhnya
tepat.

Mantan Komisioner KPU itu melihat kehadiran pemantau asing selama ini merupakan
hal yang biasa dalam penyelenggaraan pemilu. Apalagi, kata Sigit, undang-undang
telah mengaturnya dan dianggap sebuah hal yang wajar adanya pemantau
asing.

“Pemantau pemilu, baik asing maupuun domestik bukan ancaman terhadap demokrasi.
Mereka justru memperkuat legitimasi pemilu,” kata Sigit saat dihubungi
reporter Tirto.

Menurut Sigit, pemantau pemilu dari Indonesia juga sering diundang untuk hadir
memantau di negara-negara lain. Bahkan negara yang demokrasinya sudah bagus,
seperti Amerika dan Korea Selatan juga mengundang pemantau dari luar
negeri.

“Meskipun bukan dalam konteks pemantauan, penyelenggara pemilu di Indonesia
sering diundang untuk hadir pada pemilu di negara-negara yang sudah mapan
demokrasinya, seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan,” kata Sigit. 


KPU Ragukan
Kemampuan Pemantau Asing
Namun, KPU tak mau ambil pusing terkait
kontroversi masalah pemantau asing tersebut.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menilai semakin banyak pemantau asing dan
domestik justru menjadikan hal yang positif untuk memantau kecurangan dalam
proses pemungutan dan penghitungan suara.

Menurut Pramono, kehadiran pemantau asing dan domestik juga memberi legitimasi
atas proses dan hasil-hasil pemilu. “Karena mereka bisa memberikan opini
alternatif, selain yang diklaim secara sepihak oleh penyelenggara atau
kontestan,” ucap Pramono kepada reporter Tirto.

Akan tetapi, kata Pramono, tidak mudah menempatkan pemantau asing di Indonesia.
Sebab, KPU harus mengatur dan menempatkan mereka agar bisa memantau jalannya pemilu
di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jumlahmya mencapai 809.500.

Pramono justru meragukan kemampuan pemantau asing untuk bisa memantau ratusan
ribu TPS di seluruh Indonesia.

“Makanya, kalau saya lebih mengapresiasi kelompok-kelompok masyarakat sipil
domestik yang selama ini sudah dan akan menempatkan pemantau dalam jumlah agak
besar,” kata dia.

“[…] Tapi keberadaan pemantau domestik ini jauh lebih pantas didukung
karena memberdayakan potensi lokal menjadi pemantau-pemantau independen dan
sadar pentingnya pemilu jurdil,” kata Pramono menambahkan.**

Berita terkait