Bupati Morut ‘Keok’ Digugat Perdata

  • Whatsapp

@Aptripel TumimomorM.T.
Oleh: andono wibisono

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali Utara (Morut)
keok aliad kalah ketika digugat perdata salah seorang kontraktor. Gugatan
Perdata yang disidang di Pengadilan Negeri Poso.

Perkara
tersebut, kata pengacara Sukma Maasawet SH berawal dari pekerjaan Penanganan
Darurat putusnya jalan poros utama Ungkea – Towara, Pantai, Kecamatan Petasia
Timur,  Kabupaten Morut yang diterjang
oleh banjir sebagai akibat luapan sungai Tambalako, pada bulan September 2016.

Akibat
peristiwa tersebut Pemda Morut melalui badan Teknis yaitu Dinas Perhubungan
Daerah & Tata Ruang melakukan Penunjukan langsung pada CV. Betara Indah
untuk melakukan pekerjaan penanganan tebing jalan (Timbunan) Desa Ungkea sisi
kanan berdasar pada SPMK Nomor : 23/SPMK /PL /DPUPD /MU /X/2016, tanggal 18
Oktober 2016 dan SPK Nomor : 23/SPK /PL /BA /DPUPD – BMA /X/2016, tanggal 24
Oktober 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 162.786.000 yang sumber pendanaan
dari Dana tak terduga yang melekat pada Dinas Pendapatan dan Pengolahan
Keuangan Aset Daerah tahun 2016.

Bahwa
terhadap paket pekerjaan di atas, CV. Betara Indah telah selesai mengerjakan
proyek tersebut berdasar pada Provincial Hand Over (PHO) atau pekerjaan 100%
oleh pejabat penerima hasil pekerjaan dengan skopa pekerjaan berupa: galian
/gusuran tanah asli dan vegetasi (Rumput, tanaman Sawit dll) dan penimbunan
Sirtu dipadatkan, tetapi dengan selesainya pekerjaan tersebut CV. Betara Indah
tidak memperoleh kompensasi pembayaran dari Pemda Morut sampai dengan tahun
2019.

Bahwa
berbagai usaha-usaha sudah dilakukan oleh CV. Betara Indah untuk memperoleh
kompensasi diantaranya sebagai berikut:

1)
Menyerahkan seluruh dokumen kepada Bupati Morut untuk dimintakan solusi
pembayaran.

2)
Melakukan pendekatan pada kepala BPBD dan Kadis PUPR Morut agar dapat membantu
menyelesaikan masalah.
3)
Melakukan pendekatan dengan Ketua Komisi III DPRD Moruy agar dapat membantu
penyelesaian masalah.

Bahwa
upaya-upaya tersebut tidak satupun yang berhasil, sampai pada bulan Oktober
2018. Akhirnya melalui Kantor Hukum Sukma Maasawet & Rekan sebagai Kuasa
Hukum dari CV. Betara Indah mengajukan Gugatan Perdata kepada Bupati Morut Cq
Dinas Pekerjaan Umum atas dalil Wanprestasi /ingkar janji dengan nomor registrasi
perkara 89/PDT. G /2018 /PN. Pso.

Bahwa
persidangan tersebut dipimpin oleh majelis hakim yaitu :
Ketua
: Achmad Yuliandi Erria Putra, dan SH.,
Anggota
: Deni Lipu, dan SH dan R. Muhammad Syakrani, dan SH., MH.

Bahwa
dari pemeriksaan di persidangan Hakim memberi putusan: Bupati Morowali Utara
dan Dinas Perhubungan Daerah telah melakukan Wanprestasi dan menghukum untuk
membayar kompensasi sesuai kontrak kepada CV. Betara Indah yang putusan
tersebut dibacakan pada tanggal 28 Maret 2019.

Pertimbangan
majelis hakim bahwa CV. Betara Indah telah selesai mengerjakan pekerjaan
berdasarkan Kontrak dan pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan tetapi
tidak dibayarkan sehingga terbukti Bupati Morut Cq Dinas Pekerjaan Umum telah
melakukan Wanprestasi /ingkar janji kepada CV. Betara Indah. ***

Berita terkait