Reportase: Ikhsan Madjido
|
Sulawesi Tengah untuk periode lima tahun mendatang dipastikan berasal dari
Partai Nasional Demokrat (NasDem).
April lalu di Sulteng. Partai NasDem meraih tujuh kursi.
Aristan, di Palu, Senin (13/5/2019).
Golkar yang meskipun sama-sama meraih tujuh kursi, namun NasDem meraih suara
terbanyak. Partai suara terbanyak berhak mendapatkan ketua dewan.
sebagai wakil rakyat di DPRD Sulteng adalah Nilam Sari Lawira dari daerah
pemilihan (dapil) 6 Donggala-Sigi.
dijabat wakil dari perempuan (mombine)?
berharap pimpinan dewan dipegang wakil dari perempuan.
menjadi Ketua DPRD. Tidak ada masalah. Itu berarti perempuan telah menunjukkan
kemampuannya bahwa dia mampu. Makanya perlu diberi kesempatan,” tandasnya.
perempuan dalam kehidupan apapun, antara lain di bidang politik, tidak ada
perbedaan. Sama saja. Karenanya jika ada perempuan yang mampu, mestinya diberi
kesempatan.
membedakannya adalah kemampuannya atau kompetensinya. Demokrasi mensyaratkan
kemampuan atau kompetensi dalam rangka mengimplementasikan kepemimpinan yang
pro rakyat,” tukasnya.
ada.
tingkat nasional.
untuk NasDem di dapil Sulteng. Mestinya NasDem meraih dua kursi.
upaya pleno KPU nasional tidak berhasil.
tidak digubris, kami telah menyiapkan gugatan ke MK,” tandas Aristan.
(UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sejumlah peraturan yang dikeluarkan
oleh MK.
Pasal 474 UU Pemilu menjabarkan aturan pengajuan
PHPU pileg dalam empat ayat. Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan
perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional,
Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.
Ayat (2), peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan
DPRD mengajukan permohonan kepada MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama tiga kali 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu
anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
Ayat (3), dalam hal pengajuan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki
dan melengkapi permohonan paling lama tiga kali 24 jam sejak diterimanya
permohonan oleh MK.
Ayat (4), KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.**